Ijazah Ditahan, Junaidi : Pak Bupati Inhu Tolong Saya | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ijazah Ditahan, Junaidi : Pak Bupati Inhu Tolong Saya

Kamis, 13 Februari 2020 | 21:25 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU, - PT Riau Abdi Sentosa yang membidangi Distributor di Kabupaten Inhu, Riau dinilai tidak profesional. Pasalnya, jaminan karyawan dalam bentuk ijazah masih ditahan sekali pun karyawan tersebut sudah keluar dari perusahan.


Berdasarkan berita pernyataan penitipan dokumen no 118/RASXV/2019 pada tanggal 11 Nof 2019 dibunyikan, dengan ini kami kedua pihak menjalin hubungan kerja dengan baik, sama-sama saling mempercayai dan untuk kelangsungan hubungan silaturahmi yang lebih erat tanpa ada sesuatu hal yang sama-sama tidak di inginkan oleh kedua pihak di kebudian hari, Maka dengan ini mempercayakan menitipkan dokumen berupa Ijazah SMK Negeri 1 Pasir Penyu No DN-09 MK0011210 atas nama Muhamad Junaidi.

Kutipan Akte Kelahiran No. 536/TP-CS/2003 atas nama Muhamad Junaidi. Sertifikat Hak Milik No. 00395, Kel Sidomulyo, Kec.Lirik, Kab.Inhu atas nama Supat, Bambang Sucipto, Sri Menanti.

Menurut Muhamad Junaidi, mantan karyawan PT Riau Abdi Sentosa, perusahaan dapat menerima titipan dokumen tersebut dan tidak keberatan demi dan guna untuk hubungan yang lebih baik dengan persuaratan, selama masih ada hubungan kerja.

Kemudian akan disimpan ditempat yang baik dan aman dari gangguan. Jika rusak, hilang, pencurian, musibah alam dan lain-lain, perusahan menggantinya dan mengurus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Dapat diambil 1 bulan setelah hubungan kerja terputus," kata Junaidi.

Namun hingga dua bulan Junaidi keluar dari perusahaan PT Riau Abdi Sentosa tiga jaminan dan gajinya selama 1 bulan hingga kini tak kunjung di keluarkan oleh pihak perusahaan.

"Padahal dalam berita acara pernyataan penitipan dokumen dijelaskan di poin, dapat diambil 1 bulan setelah hubungan kerja putus. Tapi, pada kenyataan tidak seperti itu. Harapan saya pihak perurusahaan PT Riau Abdi Sentosa dapat segera kembalikan dokumen jaminan milik saya,"terangnya.

Diakhir Junaidi berharap kepada Bapak Bupati Yopi Arianto dapat turun melakukan sidak di perusahaan tersebut dan mengkaji ulang peraturan yang silakukan oleh perusahaan yang merugikan para pekerja, Terangnya.

Terpisah, Manejer PT Riau Abdi Santosa Rengat Gusti Wanto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya disini hanya sebagai pekerja, semua itu keputusannya di kantor Pekanbaru.

"Setelah saya telepon kantor Pekanbaru beliau janji dalam satu minggu ini dokumen milik Muhamad Junaidi dan Jefri akan dikembalikan,"singkatnya.

Sementara kantor Pekanbaru PT Riau Abdi Sentosa melalui Siu Hong mengatakan, pihaknya masih dalam proses.

"Ini masih dalam proses karena bisnya tidak ada di tempat, keluar kota. Kami cuma bisa berhubugan dengan karyawan kami pak, nanti kami yang hubungi karyawan yang keluar itu pak," singkat Siu Hong,**HR
Bagikan:

Komentar