JMSI Banten: Keterbukaan Informasi Publik Jangan Hanya Lip Service Saja | riauantara.co
|
Menu Close Menu

JMSI Banten: Keterbukaan Informasi Publik Jangan Hanya Lip Service Saja

Jumat, 28 Februari 2020 | 08:02 WIB
RIAUANTARA.CO | TANGERANG ,- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Banten mendukung informasi keterbukaan publik dilingkup pemerintahan daerah.

Hal tersebut disampaikan Plt Ketua JMSI Provinsi Banten Dede Zaki Mubarok saat menghadiri ekspos hasil polling dan dialog publik bertema 'Memotret Keterbukaan Informasi Publik di Tangerang' di Rumah Makan (RM) Joglo, Jalan Bojong Pemda, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis, (27/2/2020). 

"Keterbukaan publik saat ini memang sangat penting dalam transparansi untuk mewujudkan good governance atau pemerintahan yang baik. Jangan hanya lip Service saja. Tapi harus ada tindakan nyata," katanya.

Dalam diskusi ini juga mendatangkan narasumber dari Direktur Visi Nusantara Subandi Misbah, Komisioner KI Provinsi Banten Luthfi Nawawi, Kabid Infokom Kabupaten Tangerang Abdul Munir, wartawan senior Wahyud Haryadi serta Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail.

"Ekspos hasil polling dan dialog publik semacam ini luar biasa. Sebab, bisa mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk lebih lagi melakukan transparansi publik," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail.  

Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, masyarakat sangat membutuhkan berbagai informasi publik dari Pemkab, seperti hasil-hasil pembangunan. 

"Pasti. Pastinya saya mendukung pembentukan komisi informasi. Sebab, semua kan harus terbuka. Saya yakin Pemkab juga berterima kasih dengan ekspos hasil polling ini. Saya juga nanti yang akan turut mendorong Perda itu. Ajukan saja," ucapnya.  

Ditambahkan Kabid Infokom Kabupaten Tangerang Abdul Munir, Pemkab sebetulnya sudah melakukan upaya-upaya keterbukaan informasi publik. Hal itu ditandai dengan pembuatan web informasi publik dan penerbitan Peraturan Bupati tentang Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID). 

"Pemkab akan menerima permintaan permohonan publik dari masyarakat. Tentu saja asal permohonan itu memenuhi syarat-syarat seperti dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No 14/2008)," katanya.

Sementara, Komisioner Komisi Indormasi (KI) Banten Luthfi Nawawi menuturnya, KI Banten sebetulnya sudah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tangerang.

"Tahun 2019, Kabupaten Tangerang menduduki peringkat ke-7 dari delapan kota/kabupaten. Turun dua tingkat dari 2018. Saat itu posisi Tangerang berada pada posisi 5," ungkap Luthfi.

Karena itu, dia berharap di Kabupaten Tangerang bisa segera dibentuk Komisi Informasi Publik. 

"Pemkab dan DPRD harus turut mendorong pembentukan Komisi Informasi Publik di Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Direktur Visi Nusantara Subandi Misbah mejelaskan, ekspos hasil polling ini bisa dipertanggungjawabkan secara ilimah dan profesional. "Metodologi polling ini menggunakan metode kualitatif. Ini hasil kerja intelektual," tuturnya.  

"Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tangerang belum menggembirakan. Dibutuhkan peran semua pihak, termasuk civil society agar Kabupaten Tangerang lebih transparan," terangnya.

Menurutnya, usai kegiatan ini, akan menyerahkan hasil polling, resume dialog, dan rekomendasi kepada berbagai pihak terkait sebagai bahan awal inisiasi rancangan perda (Raperda) Keterbukaan Informasi Publik. 

"Harapan kami, pada tahun 2021 atau 2022 mendatang, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik atau apa pun itu sebutannya, sudah ada. Itu sebetulnya cita-cita besar kami," tandasnya.**Ril
Bagikan:

Komentar