Kasus Kekerasan Santri, Bupati Inhu Minta Semua Pihak Menyikapi Secara Bijak | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kasus Kekerasan Santri, Bupati Inhu Minta Semua Pihak Menyikapi Secara Bijak

Minggu, 23 Februari 2020 | 07:44 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU ,- Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto menyatakan, kasus kekerasan santri junior terhadap santri senior di Ponpes Khairul Ummah Batu Gajah, Inhu, harus disikapi secara bijak oleh semua pihak, agar dunia pendidikan di Inhu tetap.kondusif.  

"Kasusnya sudah terjadi, nasi sudah jadi bubur. Semua pihak harus menyikapinya dengan bijak dan tenang, tidak saling menyalahkan tapi bagaimana mencari jalan keluar yang terbaik," kata Yopi, Sabtu (22/2/2020). 

Menurut Yopi, pada satu sisi masyarakat butuh pesantren sebagai tempat menggembleng anaknya agar jadi generasi muda yang memahami nilai-nilai agama. Pada sisi lain, mereka yang menuntut ilmu di pesantren adalah para remaja yang jiwanya masih bergejolak, butuh pengawasan yang eksra ketat, agar tidak liar dan bersikap semaunya. 

Yopi juga meminta kasus ini tidak dipelintir kemana-mana, karena ini murni kasus kenakalan remaja yang butuh perhatian. Tetapi tentu perlu dievaluasi dan ada tindakan bagi yang melanggar agar kasus yang sama tidak terulang lagi di masa depan.  

"Ponpes Khairul Ummah adalah asset Inhu, kebanggaan Inhu, tentu harus dijaga. Tetapi kasus ini juga jadi pelajaran, bahwa pengawasan terhadap santri harus lebih diperketat, misalnya dengan menambah tenaga guru, memasang CCTV serta menjalin komunikasi lebih sering dengan para orang tua santri," kata Yopi.

Menurut Yopi, orang tua juga tetap harus menjalin komunikasi dengan anak mereka, sehingga jika ada masalah bisa diselesaikan secara cepat, bukan.menunggu besar dan tidak lagi bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Apalagi ini anak-anak yang masih di bawah umur. Mereka masih butuh bimbingan, masa depan mereka masih panjang. Jangan karena semua pihak  lalai, mereka yang jadi korban," kata Yopi. 

Menurut Yopi, pihaknya melalui instansi terkait sudah melakukan komunikasi dengan kedua belah pihak, untuk mencari jalan keluar yang terbaik. 

Sebelumnya, Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia menyatakan, sesuai pasal 59 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sekolah diwajibkan menjadi zona bebas kekerasan, baik yang dilakukan oleh peserta didik, pengelola sekolah, penanggung jawab sekolah, guru reguler, non reguler, penjaga sekolah dan seisi lingkungan sekolah.

Karena itu hukuman yang dilakukan santri senior  Kelas 2 MAN  Ponpes Khairul Ummah di Indragiri Hulu (Inhu)  Riau,  terhadap 3 orang santri masing-masing AD (14), TI (13) dan X (14) merupakan tindak pidana kekerasan fisik yang dapat diancam pidana penjara.

Atas peristiwa ini kata Arist, pengelola Ponpes Khairul Ummah juga harus dimintai pertanggungjawaban karena dapat dikategorikan telah diduga melakukan kelalaian.

Sedangkan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah PP Khairul Ummah Drs Su'udi Nuhron M.Pi menyatakan harusnya kasus di dunia pendidikan ini diselesaikan ala dunia pendidikan bukan ala kriminal, tapi hak orang tua untuk melanjutkan kasus tersebut.

"Sebenarnya kita sudah selesaikan permasalahan lewat lembaga dan kami semua berpendapat masalah sudah clear, tapi setelah di mediasi dan melalui Diversi apapun itu keputusan mengikuti, karena ini resiko dunia mendidik anak terjadi seperti ini ya kami terima," ucap Drs Su'ud Nuhron M.Pi.**



Sumber        : suaraaktual.co
Bagikan:

Komentar