Arist Merdeka Sirait : Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Sebut Ponpes Khairul Ummah Harus Bertanggungjawab
RIAUANTARA.CO | INHU ,- Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia menyatakan, sesuai pasal 59 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sekolah diwajibkan menjadi zona bebas kekerasan, baik yang dilakukan oleh peserta didik, pengelola sekolah, penanggung jawab sekolah, guru reguler, non reguler, penjaga sekolah dan seisi lingkungan sekolah.
"Dengan demikian hukuman yang dilakukan santri senior Kelas 2 MAN Ponpes Khairul Ummah di Indragiri Hulu (Inhu) Riau, terhadap 3 orang santri masing-masing AD (14), TI (13) dan X (14) merupakan tindak pidana kekerasan fisik yang dapat diancam pidana penjara minimal 5 tahun," kata Arist saat memberikan keterangan pers dikantornya di Jakarta Timur, Sabtu (22/2/2020).
Atas peristiwa ini kata Arist, pengelola Ponpes Khairul Ummah juga harus dimintai pertanggungjawaban karena dapat dikategorikan telah didiga melakukan kelalaian.
Mengingat lingkungan sekolah wajib bebas dari tindak kekerasan dan perundungan (bullying), dengan demikian Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak segera pengelola sekolah MTSN Ponpes Khairul Ummah Riau untuk memfasilitasi proses penyelesaian tindak kekerasan, melalui pendekatan diversi dan keadilan restorasi, sehingga kasus kekerasan terhadap Junior santri yang belajar Di MTSN Khairul Ummah mempunyai kepastian hukum.
"Oleh sebab itu tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah harus menjadi pelajaran yang berharga sehingga kejadian yang sama tidak terulang lagi," katanya.
Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelaskan, mengingat pendidikan adalah hak fundamental anak yang dijamin Konvensi PBB tentang hak anak, Undang-undang perlindungan anak serta Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, maka lingkungan sekolah, pengelola sekolah wajib memberikan jaminan, agar hak atas pendidikan dapat tidak terabaikan serta dapat berjalan dengan baik.
"Kasus-kasus kekerasan terhadap anak tidak akan terulang lagi di masa-masa yang akan datang, baik yang dilakukan dari lingkungan senior santri maupun pengelola sekolah," katanya.**
Sumber : suaraaktual.co
Komentar