Kemendibud Diminta Evaluasi Keberadaan Guru Honor | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kemendibud Diminta Evaluasi Keberadaan Guru Honor

Kamis, 06 Februari 2020 | 16:09 WIB
RIAUANTARA.CO | Pekanbaru, - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI diminta meninjau kembali kebijakan terkait guru honor. Hal ini untuk mengevaluasi layak tidaknya guru honorer diangkat menjadi PNS.

"Kalau kita buka lagi, bukan kita tidak setuju dengan perekrutan guru PNS yang baru. Tapi marilah kita dulu mengevaluasi terkait guru guru honor ini. Apakah dia layak atau tidak layak diangkat untuk menjadi PNS", ujar anggota DPRD Riau Agung Nugroho usai audensi dengan 50 orang perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non K (GTKHNK+35)", saat dikonfirmasi, Kamis (06/02/20).

Menurut politisi Demokrat tersebut, sudah sepantasnya guru guru honor yang masa tugasnya 5 hingga 20 tahun diangkat sebagai PNS. Alasannya, guru-guru ini mencerdaskan anak bangsa.

Sebelumnya, 50 orang guru honor yang menamakan diri GTKHNK+35 Provinsi Riau yang diketuai Eko Wibowo SPdI, melakukan audensi dengan DPRD Riau. 

Mereka diterima oleh Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet dan Anggota Komisi V Agung Nugroho yang membidangi pendidikan.

Didepan dewan, Eko meminta dukungan DPRD Riau seputar nasib guru honor yang sudah berumur 35 tahun keatas untuk diangkat menjadi PNS tanpa test.

" Iya, kami ingin kedepan para guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori yang berada di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau
memperhatikan tentang kesejahteraan guru. Sudah saatnya pemerintah mendukung guru dan tenaga honorer menjadi CPNS", ujar Eko.

Adapun kategori guru honor dimaksud ucap Eko yakni, guru honor daerah yang di SK kan gubernur Riau atau provinsi, guru tidak tetap daerah yàng SK nya oleh bupati dan walikota, dan guru honor  komite yang SK-nya oleh Kepala sekolah. (fin)
Bagikan:

Komentar