Kepsek SMPN 1 Bangko Bantah Libatkan Dinas Pendidikan Dalam Penolakan LSM dan Wartawan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kepsek SMPN 1 Bangko Bantah Libatkan Dinas Pendidikan Dalam Penolakan LSM dan Wartawan

Selasa, 25 Februari 2020 | 16:09 WIB

RIAUANTARA.CO |ROHIL – Kepala Sekolah SMPN 1 Bangko, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) Sudarmiatun membantah mengintruksikan satpam menolak kedatangan LSM Dan Wartawan ke datang ke sekolahnya.

Hal ini disampaikannya pada Selasa (25/02/2020) pagi tadi. Bahkan dia mengatakan bahwa dirinya menyarankan kepada satpam atau majelis guru lainnya yang mengajar di SMPN 1 tersebut siapapun yang datang biar masyarakat yang ada keperluan layani dengan bagus.

Sambungnya, terkecuali pihaknya lagi melaksanakan rapat internal, itupun bukan berarti diarahkan ke Dinas Pendidikan tetapi kalau memang penting tunggu selesai rapat internal tersebut.

Sebut kepsek dia lagi, dirinya tidak pernah menghambat siapapun datang ke sekolah ini apa lagi tujuannya baik, terlebih lagi LSM dan wartawan ," Tentunya kita tetap mengahargai kinerjanya," terang Sudarmiatun Spd.

Dikatakan Sudarmiatun Spd lagi, selama ini hubungan dirinya dengan wartawan sangat baik ,"Mereka mitra kerja, tidak pernah saya ingin menjaga jarak dengan LSM dan wartawan," tutur dia.

Terkait dengan kesalahan pahaman ini, kata kepsek, awalnya Senin kemarin semalam ada salah satu rekan media datang kesekolah melalui satpam penjaga pos untuk menjumpai dirinya. Namun pada saat itu pihak sekolah lagi melakukan rapat internal.

Menurut Sudarmiatun pihak sekolah tidak pernah melakukan hal sedemikian rupa meskipun satpam mengatakan atas perintah Kepala sekolah kalau ada LSM dan wartawan datang harus melalui Dinas Pendidikan itu tidak benar.

“Saya tidak pernah perintahkan satpam kalau ada LSM Dan Wartwan datang harus melalui Dinas Pendidikan, rasanya hal ini tidak mungkin kita lakukan, sebab, kita juga sangat paham dan menghargai hak dan pungsi mereka selaku sosial kontrol, " kilahnya.

Dikatakan kepsek lebih jauh, memang ada Intruksi apa bila lagi rapat agar masyarakat atau siapapun untuk menunggu bukan berarti harus lapor ke dinas," Tidak benar saya mengarahkan ke dinas, kalau suruh tunggu usai rapat iya itu," pungkas.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar