Miliki Sabu 0,26 Gram, DS Warga Sekar Mawar Diringkus Polsek Pasir Penyu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Miliki Sabu 0,26 Gram, DS Warga Sekar Mawar Diringkus Polsek Pasir Penyu

Jumat, 14 Februari 2020 | 13:18 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU, - DS (26) salah seorang warga Kurahaan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu  diringkus jajaran Polsek Pasir Penyu, Kabupaten Inhu Riau, karena diduga menyimpan, menyediakan, menjual narkotika jenis shabu.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan," DS seorang warga sekar mawar 
diamankan Polsek Pasir Penyu Polres Inhu di Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (12/2/2020), kemarin.

Penangkapan pria berinisial DS (26) bermula adanya laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di kelurahan Tanjung Gading. 

"Atas informasi dari masarakat Polsek Pasir Penyu sekira pukul 17 30 WIB melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang Pemuda yang membawa narkotika jenis Sabu seberat 0,26 gram," terang Aipda Misran.

Dijelaskan Misran, dari hasil penyelidikan sementara DS mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial RN. Namun setelah ditelusuri di kediamannya RN,  RN sudah melarikan diri. 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya Sabu 0,26 Gram dan satu unit telpon genggam warna putih  merek Nokia."terangnya

"Selain DS, tentu ada yang lain dan ini akan terus kami kejar untuk pemberantasan peredaran Narkoba di Inhu, khususnya di kecamatan pasir penyu,"tutup Aipda Misran,**Rido
Bagikan:

Komentar