Tiga Tersangka Pengedar Serta Kurir Sabu Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Inhu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tiga Tersangka Pengedar Serta Kurir Sabu Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Inhu

Jumat, 07 Februari 2020 | 20:27 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU, - Tim Satnarkoba Polres Indragiri Hulu mengamankan 3 tersangka pengedar dan kulir narkoba di wilayah Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu Riau, Kapolres Inhu AKBP  melalui Efrizal.SIk Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menyampaikan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Desa Kota Lama.

“Kita amankan 3 orang dari kasus dan TKP yang berbeda dari tempat yang berbeda. Dari 3 orang tersebut terlibat dalam pengedaran dan kulir  narkoba,” jelas Aipda Misran.

Adapun dari ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba polres Inhu ialah Raziman alias Man Sopat (39) tempat lahir Desa Pasir Ringgit, tepat kejadian di Dusun Pangkalan Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, pada hari Kamis (6/2)2020) sekitar pukul 10.30 wib.

Tersangka kedua, Anton Saputra alias Anton (26) tempat lahir Desa Kota Lama, tempat kejadian Dusun Pangkalan Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, pada hari Kamis (6/2/2020), Pukul 10.00 wib. 

Dan tersangka ketiga adalah Sarfendi alias Fendi (33) Dusun Seuneubuk RT/RW 000/000 Desa Blang Jambe, Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur Prov NAD. tempat kejadian Jalan lintas timur simpang empat japura kecamatan lirik, pada hari kamis (6/2/2020) sekitar pukul 19.00 wib,"ungkap Aipda Misran.

Kronologis penangkapan, Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka Anton dari hasil interogasi mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang di miliki tersebut di dapatkan dari Sopat, 

Berdasarkan keterangan tersebut team bergerak cepat dan berhasil menangkap  Sopat di dalam sebuah rumah.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan dari saku celana sebelah kiri ada ditemukan 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik shabu berbagai ukuran serta mengakui ada memberikan shabu kepada Anton untuk dijual sama pembeli.  

Setelah berhasil menangkap dua tersangaka Sopat dan Anton team bergerak cepat menangkap tersangka ketiga yakni Fendi, Penangkapan Fendi tersebut berdasarkan keterangan Sopat yang ditangkap sebelumnya.

Saat ditangkap Fendi sedang didalam mobil toyata limo BM 1622 QU, setelah ditangkap dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus shabu yang disimpan disaku celana sebelah kanan.

Hasil interogasi Fendi mengakui kalau disuruh oleh Sopat dengan dijanjikan akan mendapatkan upah uang,"terang Aipda Misran,**Rido
Bagikan:

Komentar