Cepat dan Lugas,Polsek Rengat Barat Kembali Ringkus Satu Orang Pengedar Narkoba | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Cepat dan Lugas,Polsek Rengat Barat Kembali Ringkus Satu Orang Pengedar Narkoba

Sabtu, 07 Maret 2020 | 14:12 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU , - Mapolsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus satu orang diduga pengedar narkotika jenis sabu di jalan Pematang Reba-Pekan Heran Gg Menduyan Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu, Riau pada hari Jumat (06/3/2020) sekitar pukul 14.00 wib.

Terduga pengedar narkoba yakni atasnama Asnawi alias Nawi (43) Laki-laki wiraswasta RT/RW 01/04 Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, pada hari Jumat 06 Maret 2020 sekira pukul 14.00 wib, unit reskrim Polsek Rengat Barat telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana narkotika.

Waktu kejadian pada hari Jumat (6/3/2020) sekitar pukul 14.00 wib dan tempat kejadian di Jl. Pematang Reba - Pekan Heran Gg. Meduyan Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Barat Kab. Inhu dengan tersangka Asnawi alias Nawi (43) Wiraswasta, RT 001 RW 004 Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Barat Kab. Inhu."papar Aipda Misran.

Kronologis penangkapan, Pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 sekira pukul 11.00 wib, pelapor dan rekan-rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor ada memiliki, menguasai, atau menyimpan diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu pelapor dan rekan-rekan melaporkan informasi tersebut kepada Panit I Reskrim Ipda Adam Malik, lalu dengan dipimpin Panit I Reskrim Ipda Adam Malik, pelapor dan rekan lainnya melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 13.00 wib, pelapor dan rekan lainnya melakukan pengintaian disekitar tempat tinggal terlapor yang terletak di RT 001 RW 004 Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Barat Kab. Inhu.
Sekira pukul 14.00 wib, rekan pelapor melihat terlapor melintas menggunakan sepeda motor di Jl. Pematang Reba – Pekan Heran Gg. Meduyan Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Barat Kab. Inhu, 

Diduga terlapor membawa narkotika jenis sabu-sabu, kemudian rekan pelapor memberitahukan hal tersebut kepala pelapor yang berada dilokasi penangkapan, saat terlapor terlihat langsung dilakukan penangkapan, yang mana dari kantong celana yang digunakan terlapor, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga jenis sabu-sabu,"terangnya.

Lalu didekat posisi terlapor diamankan tepatnya diatas tanah, ditemukan kembali 1 (satu) buah bungkusan permen merk MintZ warna putih biru yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya ditanyakan kepada terlapor, terlapor mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polsek Rengat Barat guna proses lebih lanjut. 

Barang bukti yang berhasil diamankan. 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu-sabu dangan Berat kotor/bruto 0,40 gram. 1 (satu) buah bungkusan permen merk MintZ warna putih biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat nomor polisi."pungkas Aipda Misran,***Rido
Bagikan:

Komentar