Kelompok Tani Mekarjaya Orasi di lahan Yang diduga Diambil PT Sindora Seraya | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kelompok Tani Mekarjaya Orasi di lahan Yang diduga Diambil PT Sindora Seraya

Selasa, 03 Maret 2020 | 17:02 WIB

RIAUANTARA.CO |  Rokan Hilir -- Masyarakat (anggota) gapoktan Mekarjaya mengadakan orsi di ladang yang di anggap milik mereka di kepenghuluan Sungai Sialang Hulu Kecamatan Batu Hampar, Rokan Hilir, Riau, Selasa (3/3/2020)

Kuasa hukum Romiadi Simangunsong SH menyebutkan terkait lahan masyarakat yang sudah di tanam masyarakat pada tahun 2010 tersebut, diduga di serobot, perusakan tanaman dan penguasaan lahan tanpa izin oleh pihak PT SS sejak Tahun 2012.

"Sudah sempat di adakan mediasi oleh kedua belah pihak antara PT SS dengan anggota Gapoktan," Kata Romiadi.


Dari hasil mediasi tersebut yang di tuangkan berita acara tertulis yang berbunyi akan di selesaikan selama 14 hari dari tanggal terbit surat tersebut.

Anehnya sampai saat ini belum ada realisasinya, maka di adakan orasi pada hari ini untuk mencari titik terangnya karena masyarakat (anggota) Gapoktan merasa di bohong bohongi dengan berbagai alasan yang tidak pasti.

Karena itu kata Romiadi lagi saya selaku pemegang kuasa hukum mengarahkan agar menguasai lapangan objek perkaranya, "sebab menurut Romiadi apabila lapangan (objek perkara) tidak di kuasai maka begini begini saja lah masalah ini hanya menunggu dan menunggu yang tak pasti," tegasnya.

Alhamdulillah, Setelah adanya sensasi yang kita adakan ini maka sedikit ada titik terangnya, dengan di jembatani oleh pihak Polsek Batu Hampar Iptu S Sijabat SH menelpon ketua DPRD Rohil Maston, menjanjikan, secepatnya akan di pastikan mengundang pihak terkait untuk mengadakan mediasi terkait permasalahan antara Gapoktan dengan PT Sindora Seraya.

Dengan adanya imformasi dari ketua Dewan Rohil yang melalui Kapolsek Batu Hampar Iptu S Sijabat SH Kata Romiadi Lagi maka saya mengambil kesimpulan membawa pulang kembali anggota Gapoktan yang sudah siap menggali parit untuk menguasai lahan sengketa tersebut.

"Dengan perjanjian sebelum acara mediasi maka lahan (kebun) kelapa sawit tersebut tidak ada aktivitas di objek yang dimaksud," Papar Romiadi Simangunsong SH.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar