Palsukan Surat Tanah, Aparatur Kepenghuluan Putat Rohil Divonis 2 Tahun 8 Bulan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Palsukan Surat Tanah, Aparatur Kepenghuluan Putat Rohil Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Kamis, 05 Maret 2020 | 10:00 WIB

RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir,_ Terbukti buat surat palsu, Penghulu Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Sidarman dan mantan Pjs Penghulu Muhammad Naji harus tetap bertahan di hotel prodeo kalapas Bagansiapiapi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir memvonis keduanya selama dua tahun delapan bulan penjara, Rabu (4/3/2020).

"Mengadili, bahwa para terdakwa terbukti bersalah secara sah, dan meyakinkan melakukan pemalsuan surat atau surat palsu sebagaimana dakwaan jaksa sebelumnya serta Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 2 tahun 8 bulan dan terdakwa tetap ditahan." Kata M.Hanafi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Dalam vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Sidarman dan M.Naji selaku Penghulu Putat serta Pjs Penghulu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski, para terdakwa melalui pembelaannya didampingi Law Office Sartono SH MH & Associates berjumlah lima orang meminta putusan bebas kepada kedua terdakwa, akhirnya terpatahkan oleh putusan Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada sidang babak akhir pembacaan putusan.

Dalam pertimbangan majelis hakim juga menjelaskan terhadap terdakwa Sidarman dan M Naji mengetahui bahwa penjual tanah Komaruddin DKK serta Zakaria DKK tidak memiliki alas hak atas penjualan tanah kepada saudara Maulana Saragih dan Kadiman Nainggolan.

Disamping itu, Pengesahan penjualan tanah tersebut dalam bentuk SKGR yang diterbitkan terdakwa Sidarman dan M Naji adalah bertentangan dengan hukum karena penjualan tanah tanpa alas hak hanya dapat dilakukan atas penjualan tanah oleh masyarakat adat, sementara tanah yang dimaksud dalam SKGR tersebut bukan merupakan tanah adat.

Terhadap pertimbangan SKGR yang diterbitkan yang diterbitkan terdakwa M Naji tidak pernah dibatalkan dalam putusan Edi Nur dan Aria Fajar sebelumnya. Putusan itu hanya menyatakan SKGR yang diterbitkan M Naji  terlampir dalam berkas perkara dan yang dinyatakan terlampir hanya fotokopi dari SKGR tersebut.

Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi penghulu lain di Kabupaten Rokan Hilir agar tidak sewenang-wenang dalam menerbitkan SKGR atau bukti peralihan atas tanah.

Selanjutnya dalam pertimbangan hakim, hal - hal yang meringankan para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga , sedangkan hal yang memberatkan para terdakwa, akibat perbuatan para terdakwa, Anggota Kelompok Tani Maju Bersama telah dirugikan dengan terhambatnya proses pembangunan kebun kelapa sawit, meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah pernah dihukum.

Sebelumnya JPU Kejari Rohil pada sidang pembacaan tuntutan yang disampaikan Senin 24/3/2020 lalu menuntut dan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan melakukan surat palsu.

Dalam tuntutannya JPU Kejari Rohil menuntut terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (lima) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Dari pantauan dipersidangan, tampak para terdakwa usai mendengarkan putusan hakim langsung menundukkan kepalanya kebawah, sedangkan istri beserta keluarga para terdakwa yang hadir di ruang sidang ikut berlinangan air mata.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar