Pengedar Sabu Warga Candirejo Diringkus Polsek Pasir Penyu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pengedar Sabu Warga Candirejo Diringkus Polsek Pasir Penyu

Jumat, 06 Maret 2020 | 15:35 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU, -  Mapolsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali meringkus satu orang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau.

Terduga pengedar narkoba yakni Andi Putranto alias Andi ,Air Molek 13 Juni 1987, wiraswasta, Islam, Jln. Taman Kusuma Gg.Singa RT/RW 001/001 Desa Candirejo Kec. Pasir  Penyu Kab. Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, Pada hari Rabu 04 Maret 2020 sekira pukul 22.00 Wib telah dilaksanakan penangkapan terhadap diduga pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Shabu.

Tersangka Andi Putranto alias Andi ,Air Molek 13 Juni 1987, wiraswasta, Islam, Jln. Taman Kusuma Gg.Singa RT/RW 001/001 Desa Candirejo Kec. Pasir  Penyu Kab. Inhu.

Kronologis penangkapan, Pada hari  Rabu 04 Maret 2020 sekira pukul 21.30 Wib, Bripka Dafri Arifandi,SH mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Taman Kusuma Desa Candirejo Kec. Pasir  Penyu Kab. Inhu sering dilakukan sebagai tempat transaksi narkotika golongan I jenis Shabu.

Atas informasi tersebut melaporkan kepada Kapolsek Pasir Penyu kemudian KOMPOL EDI YASMAN, S.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu  IPTU ABDAN S.E.,M.H beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu  IPTU ABDAN S.E.,M.H beserta Anggota langsung menujuh TKP dimana informasi  yang diduga  menguasai, menyimpan, memiliki narkotika golongan I jenis Shabu tersebut. 

Sekira Pukul 22.00 WIB team berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jln. Taman Kusuma Desa Candirejo RT/RW 002/001 Desa Candirejo Kec. Pasir  Penyu Kab. Inhu.

Saat diamankan diduga Pelaku ANDI PUTRANTO Als ANDI pada  saat itu di temukan  3( Tiga  ) Bungkus plastik kecil  Yang diduga berisi Narkotika Jenis Shabu dan selanjutnya dilakukan pengembangan dirumah pelaku dan ditemukan 1 ( Satu ) Timbangan Digital, 1 (Satu) pak plastik kecil dan 1 (Satu) tas sandang warna Hitam merek Polo Star  dan pelaku mengakui jika itu adalah barang miliknya. Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke polsek pasir penyu."pungkas Aipda Misran,***Rido
Bagikan:

Komentar