Waw... Miliki Sabu 2.50 Gram, Raja Hendri Residivis Trafficking Diringkus Polisi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Waw... Miliki Sabu 2.50 Gram, Raja Hendri Residivis Trafficking Diringkus Polisi

Selasa, 10 Maret 2020 | 08:08 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU, - Seorang pria residivis  kasus trafficking  Raja Hendri Prilanda alias Hendri (34) Karyawan swasta Jalan lintas timur, kelurahan Pematang Reba diringkus Unit Reskrim Polsek Peranap, karena kedapatan memiliki puluhan paket Narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Riau ditangkap pada hari minggu (8/3/2020) sekira pukul 23.30 wib.

" Hendri ditangkap didalam rumah kontrakannya di Jalan Lingkungan Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap," ungkap Kapolres Inhu AKBP Efriza melalui Paur Humas, Aipda Misran.

Menurut Polisi, pada tahun 2013 silam tersangka Hendri dihukum 4 tahun 6 bulan penjara karena ikut membantu kawanannya dalam perkara penjualan anak dibawah umur (trafficking).

"Perannya kala itu mengantar perempuan  anak dibawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu sihidung belang," sambung Misran.

Namun sayang, Hendri belum insyaf kembali berurusan dengan hukum karena tanpa izin menguasai Narotika golongan I dan akan dijerat pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahub 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Diterangkan, Kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diterima Polisi dari masyarakat bahwa diduga pelaku ada memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga Narkotika jenis sabu-sabu dirumah kontrakannya.

Atas informasi tersebut Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar SH memerintahkan 5 orang anggota  untuk melakukan penyelidikan di sekitaran rumah pelaku dan tak lama kemudian sekira pukul 23.30 wib team berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa atas nama Raja Hendri Prilanda alias Hendri.

" Hendri ditangkap sedang memaket-maketkan Narkotika jenis sabu-sabu dan ditemukan 1 bungkus plastik besar yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu,  11 bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 9 plastik bening, 1 set alat hisap sabu, 1 buah kaca pirek dan tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya," pungkas Aipda Misran.**Rido
Bagikan:

Komentar