Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Teluk Kuantan Keluarkan 53 Narapidana | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Teluk Kuantan Keluarkan 53 Narapidana

Senin, 06 April 2020 | 15:52 WIB

RIAUANTARA.CO | Teluk Kuantan,_ Mekanisme peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia PP NO 10 TAHUN 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan integrasi bagi narapidana serta anak dalam rangka pencegahan, penangulagan penyebaran covid-19.

Dan di tindakan lanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-497. PK. 01.04.04 tahun 2020 yang di mulai 31 Maret hingga sampai 31 Desember 2020.

Saat awak media konfirmasi ke lapas Teluk Kuantan dan di sambut oleh plh Kasi Pinadik Hamrus, beliau membenarkan " Mulai 31 Maret sampai hari ini kami lapas Teluk Kuantan sudah mengeluarkan lima puluh tiga narapidana, yang laki-laki lima puluh dan wanita tiga orang," tuturnya, Senin (6/4/20).

Dilanjutkannya narapidana yang kami keluarkan sudah memenuhi persyaratan dari Menkumham syaratnya narapidana " Sudah menjalani setengah dari masa hukuman dan ini tidak Terkait PP 99 yang di maksud PP 99 kasus narkoba di atas lima tahun,Ham berat dan korupsi," ucap dia.

Dan di katakan nya lebih jauh kami pihak lapas tidak memungut sepersen pun biaya dari pembebasan narapidana ini, dengan dikeluarkan nya narapidana ini membantu pencegahan covid-19 dan mengurangi beban biaya dari pemerintah pusat," tutupnya.
(Budi)

Bagikan:

Komentar