Dihadiri Bupati, Anotona Nazara Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kampar | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dihadiri Bupati, Anotona Nazara Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kampar

Selasa, 12 Mei 2020 | 12:18 WIB
RIAUANTARA.CO | KAMPAR , – Menyusul SK Gubernur Riau Nomor: Kpts.720/IV/2020 tertanggal 9 April 2020,  tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kampar, an. Morlan Simanjuntak SH MH, Anotona Nazara SE resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kampar sisa masa jabatan 2019 – 2024.

Dengan dihadiri Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, anggota dewan dari Fraksi PDIP Dapil Siak Hulu - Perhentian Raja tersebut, resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kampar, Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin  (11/05/2020).

Pelantikan dan pengucapan sumpah, dipimpin Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal didampingi Wakil ketua Toni Hidayat, sejumlah anggota DPRD Kampar dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri, M.Si. 

Prosesi pelantikan diawali pembacaan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor kpts.720/IV/2020 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kampar A.n Morlan Simanjuntak, dan peresmian pengangkatan Anggota DPRD Kampar a.n Anotona Nazara masa jabatan 2019-2024 oleh Sekretaris DPRD Kampar, Ramlah.

Selanjutnya dilanjutkan dengan peresmian pengucapan sumpah dan janji oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal, ST MT sekaligus pembacaan SK pengambilan sumpah.

Usai pelantikan, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna membahasan LKPJ Bupati Kampar 2019.  

Sebelumnya, Morlan Simajuntak memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan KPU Kampar menjadi anggota DPRD Kampar. Namun,  pelantikan ditunda karena Morlan saat itu tengah menjalani hukuman pidana, terkait kasus pencurian besi di Kabupaten Siak.

Morlan pun harus menjalani sisa hukuman lima bulan penjara di Rutan Kelas II B Siak yang saat itu berkedudukan di Rumbai.

Kendati tersandung kasus pidana namun Morlan tetap dilantik menjadi anggota DPRD Kampar  pada Januari 2020. Sementara ke 44 anggota DPRD Kampar lainnya sudah lebih dulu dilantik pada 25 Juni 2019.

Kasus hukum yang menjerat kader partai Banteng ini pun akhirnya tercium juga oleh DPP PDIP. Merasa dipermalukan oleh kadernya dan dinilai melanggar kode etik, DPP akhirnya memecat Morlan sebagai kader PDIP tanggal 2 Desember 2019. Surat pemecatan ditandatangani oleh Ketua Umum , Megawati Soekarnoputri dan Sekjen, Hasto Kristiyanto.

Sebelum dipecat, Morlan sempat diproses atas pelanggaran Kode Etik partai oleh ketua bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan Yasonna H Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Salab satunya surat penundaan pelantikan tertanggal 15 November 2019. (rls/fin)
Bagikan:

Komentar