PPDB Masih Terapkan Sistim Zonasi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PPDB Masih Terapkan Sistim Zonasi

Jumat, 29 Mei 2020 | 13:58 WIB

RIAUANTARA.CO | Pekanbaru,_ Zonasi atau pertimbangan jarak rumah ke sekolah yang didaftar masih menjadi patokan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP.

Namun untuk SD, ada persyaratan lain yang mesti dipenuhi, yakni usia peserta didik tingkat SD mesti 7 tahun.

Ini disampaikan Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal kepada media di komplek perkantoran Mal Pelayanan Publik Jalan Jenderal Sudirman.

Dikatakan Abdul Jamal, jadwal PPDB tingkat SD dan SMP di Pekanbaru tidak berubah dari rencana semula, yakni di bulan Juli. Hanya saja waktu penerimaan diperpanjang.

"Tetap diawal bulan Juli, dari tanggal 1 sampai dengan 7 Juli. Kalau normalnya kita buka selama 3 hari, tapi karena Corona ini ditambah jadi seminggu," terang Abdul Jamal.

Perpanjangan diberikan, kata Abdul Jamal, lantaran PPDB tidak bisa sepenuhnya dilakukan lewat online. Dlain sisi, saat orang tua wali datang ke sekolah, protokol kesehatan harus diterapkan.

"Kita tidak bisa online semua. Nanti diatur mungkin 25 orang satu hari. Protokol kesehatannya kita ikuti,'' ujarnya.

Untuk masuk SMP, ada empat jalur yang bisa diambil. Yakni pertama warga tempatan atau zonasi dengan kuota 60 persen. Kemudian, jalur prestasi akademik dan non-akademik 20 persen. Lalu jalur afirmasi bagi warga miskin 15 persen. Dan terakhir jalur pindahan 5 persen, ini termasuk kuota bagi anak guru.
Bagikan:

Komentar