2 IRT Pengedar Sabu di Rohil Diamankan, Ini Kronologis Penangkapan Pelaku? | riauantara.co
|
Menu Close Menu

2 IRT Pengedar Sabu di Rohil Diamankan, Ini Kronologis Penangkapan Pelaku?

Selasa, 26 Mei 2020 | 19:17 WIB

RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir,_ Jajaran Tim Satres Narkoba Polres Rohil berhasil amankan 3 pelaku kurir dan pengedar Narkotika jenis sabu dan Ekstasi.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan LP/A/91/V/2020/Riau/Res-Rohil/Res-Narkoba. Tanggal 23 Mei 2020, di Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Ujungtanjung Kecamatan Tanah Putih dan di 2 lokasi yang berbeda.

Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasatnarkoba Akp Herman Pelani SH di sampaikan Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH membenarkan penangkapan ke 3 pelaku kurir dan pengedar Narkotika  jenis sabu dan Pil Ekstasi  pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 Malam kemaren.

Berdasarka lp dan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada orang yangmencurigakan di seputaran parkiran Bank Mandiri di Jalan Lintas Riau-Sumut daerah Simpang Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir (Tkp 1) yang diduga memiliki dan membawa Narkotika jenis sabu, demikian informasi tersebut diteruskan kepada kasat narkoba jelas Juliandi.

Kemudian tambanya atas perintah Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir Akp Herman Pelani SH, maka Team Opsnal SatRes Narkoba Polres rohil, selanjutnya team bergerak melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Maka team sesampai ya di Lokasi yang dimaksud team melakukan pemantauan dan pengintaian disekitar lokasi tersebut, maka sekira Pukul 20.00 Wib, team melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motor yang dicurigai sebagai pelaku di tempat kejadian perkara.

Yang mana saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan, pakaian serta barang bawaannya, maka ditemukan 1 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu didalam tas pinggang yang sedang dipakainya terangnya.

Lalu juga ditemukan 2 bungkus plastik klip lainnya yang masing-masing berisikan butiran kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu dibawah Sepeda motor yang dipakainya, selanjutnya laki-laki yang mengaku bernama inisial JAT als Joko (31)  langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Rohil untuk proses pengusutan perkaranya lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan lanjutan perkara, Tkp ke 2, diperoleh keterangan dari tersangka Joko, bahwa masih ada barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu lain miliknya yang disimpan disebuah Rumah di daerah Surya Minang Dusun Katolu Rt 001 Rw 001 Kel/Desa Kandis Kecamatan.Kandis Siak.

Maka team Opsnal langsung bergerak menuju ke daerah Kandis ke tempat yang dimaksud untuk melakukan pemeriksaan, yang mana selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 24 Mei 2020 sekira Pukul 01.00 Wib, pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam rumah (Tkp 2) yang dikuasai oleh pemilik inisial LL als Mena (24)
Maka Di temukan didalam kamar tidurnya 1 buah kotak Handphone dibalut lakban yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan butiran / kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu, lalu perempuan yang mengaku LL (Tersangka II) tersebut serta barang bukti yang ditemukan dalam penguasaanya dan benda diduga terkait lainnya langsung diamankan dan dibawa untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut ucap Juliandi.

Kemudian lanjutnya, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020 sekira jam 02.00 Wib, di (Tkp 3) tim Opsnal melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah kediaman pelaku  Joko di Jalan Poros Kelompok Tani Rt 004 Rw 001 Desa. Jambai Makmur Kecamatan Kandis kabupaten Siak yang mana saat pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersebut yang saat itu ada istri pelaku Joko yang inisial S (30) Alias Mamak  Ajeng.

Di dapatkan sebuah tas kantong warna biru didalam lemari kamar tidur yang ditunjukan letaknya oleh pelaku S sendiri yang didalam  tas tersebut berisikan 10 bungkus plastik bening klip berbagai macam ukuran masing-masing berisikan butiran kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu kata Juliandi.

Dan 1 bungkus plastik klip berisikan 19 butir pil didDan 1 bungkus plastik klip berisikan 19 butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi/Inex yang terdiri dari 12 butir pil warna hijau dan 7  butir Pil warna biru, 1 bungkus plastik klip berisikan 7 butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex yang terdiri dari 3 butir pil warna hijau dan 4 butir pil warna biru dan 1 bungkus plastik klip berisikan pecahan / potongan pil warna kuning yang diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex beserta beberapa benda diduga terakit narkotika lainnya seperti timbangan digital, alat hisap sabu.

Maka ke 3 tersangka yaitu saudara Joko (Tersangka I), saudari LL  (tersangka II), dan saudari S (tersangka III) beserta seluruh barang bukti diduga Narkotika dan barang bukti dan lainnya dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut.

Lanjut Juliandi Dari hasil interogasi, barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut dengan berat kotor 442,65 Gram,yang rencananyai akan di edarkan di Kecamatan  Bagan Sinembah Kabupatan Rokan Hilir, dan Narkotika jenis shabu dan extacy di peroleh dari seseorang inisial D (Dpo) Lapas Pekanbaru.

Adapun pelaku pengedar Narkotika jenis sabu tersebut merupakan warga Jalan Poros Kelompok Tani Rt 004 Rw 001 Joko Agus Triono (31), yang beralamat di Jalan Poros Desa Jambai Makmur Kec. Kandis Kab. Siak.

Dan pelaku Lely Lemena (24), yang beralamat di daerah Surya Minang Dusun Katolu Rt 001 Rw 001 Desa Kandis Kec. Kandis Kab. Siak. Dan pelaku Sa'adah (30), yang beralamat di Jalan Poros Kelompok Tani Rt 004 Rw 001 Desa Jambai Makmur Kec. Kandis Kab. Siak. Peran pelaku diduga sebagai pengedar dan kurir.(M Harahap)
Bagikan:

Komentar