IRT Curi 3 Tandan Buah Sawit Dipidana Viral, Dewan Ganti Buah Sawit Milik PTPN V | riauantara.co
|
Menu Close Menu

IRT Curi 3 Tandan Buah Sawit Dipidana Viral, Dewan Ganti Buah Sawit Milik PTPN V

Kamis, 04 Juni 2020 | 17:30 WIB

PEKANBARU- Hati nurani Wakil Rakyat tersentuh  dengan adanya kasus RM Ibu Rumah Tangga di Rokan Hulu viral karena mencuri tiga tandan buah sawit milik PTPN V dipidana. Apalagi,  RM memiliki tiga anak yang masih kecil. 

Al hasil,  Wakil rakyat DPRD Riau datang langsung ke Kantor Plat Merah PTPN V Jalan Rambutan menyerahkan 15 tandan buah sawit kepada PTPN V.  15 Tandan buah sawit untuk mengganti sawit yang dicuri ibu rumah tangga  berinisial RM di Kabupaten Rokan Hulu yang sempat viral karena dituntut pidana.

Bahkan,  DPRD Riau diwakili pimpinan dewan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar mengganti 3 tandan buah sawit yang dicuri RM dengan 15 tandan sawit yang diterima Kabag Humas PTPN V Friando Panjaitan,  Kamis (04/06/2020) . 

"Ini saya serahkan 15 tandan sawit untuk mengganti sawit yang dicuri RM kepada PTPN V, " ungkap Asri ketika menyerahkan sawit kepada pihak PTPN V. 

Kemudian,  Kabag Humas PTPN V Friando Panjaitan menerimanya dan pihaknya akan menyerahkan sawit tersebut kepada RM. 
"Ini akan kami serahkan kepada RM itu yang lebih membutuhkan,"  ungkap Friando. 

Sebelum menyerahkan 15 tandan sawit,  rombongan DPRD Riau dan anggota DPD RI Edwin Pratama dengan Dirut PT PTPN V Jatmiko K. Santosa membahas persoalan RM yang sudah viral di media sosial. 

Rombongan DPRD Riau dipimpin Wakil Ketua Asri Auzar didampingi ketua fraksi PKS Markarius Anwar dan Anggota Fraksi Gabungan Hanura,  PPP dan Nasdem Kasir dan Staf Ahli DPRD Riau Suhardiman Amby. 


Direktur Utama PTPN V Jatmiko K Santosa mengungkapkan kasus pencurian buah kelapa sawit di PTPN V cukup tinggi legislator Riau usai kasus dan mereka memiliki tugas mengelola dan mempertahankan aset negara. 

Dalam kasus  RM tersebut, kata Jatmiko, berdasarkan hasil penyidikan polisi menyatakan RM telah melakukan pencurian sawit dengan terencana. Bahkan, sesuai keterangan sekuriti perusahaan, ada setidaknya tiga pelaku yang terlihat tengah mengambil sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek(alat pemotong buah sawit).  Namun, saat kepergok dua pelaku lainnya kabur, dan hanya RM berhasil diamankan.

RM (31) merupakan ibu rumah tangga di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu yang tertangkap tangan sekuriti perusahaan memanen dan mencuri tiga tandan sawit di lahan PTPN V Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu pada Sabtu (31/05/2020) lalu.

Kepolisian tetap melanjutkan proses hukum dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri setempat. Karena masuk dalam kategori tipiring (tindak pidana ringan), maka polisi tak melakukan penahanan sama dengan putusan pengadilan. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian memutuskan RM tidak ditahan meski terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sawit.

"Keterangan dari pejabat Polres Rokan Hulu, ibu ini memang melakukan pencurian terencana, dan ada alat-alat yang ditangkap. Karena ini tidak sekedar ngambil sawit di pinggir jalan tapi bawa egrek dan panen sendiri. Ini adalah kasus yang menurut polisi ini terencana," terang Jatmiko. 

Bahkan,  Jatmiko mengaku keberatan jika perusahaan plat merah yang dipimpinnya di-framing seolah-olah telah bersikap jahat dan mengkriminalisasi RM.

"Aksi pencurian dilakukan secara terencana dan clear ini bukan sekedar tidak ada beras di rumah, "ujar Jatmiko. 

Tidak hanya itu, Jatmiko membantah jika PTPN V enggan untuk melakukan mediasi. Pada kenyataannya, ia mengatakan saat proses laporan di kepolisian, tidak pernah ada tawaran mediasi hingga perkara lanjut dan putus di pengadilan.

"Dari awal ini tidak ada tawaran mediasi dan ini mohon di 'clear' kan, karena begitu seringnya kejadian seperti ini," tegas Jatmiko. 

"Kalau kami bicara kemanusiaan, terlepas berapapun nilainya, ini bisa saja dihukum tinggi dengan UU Perkebunan, tapi kami tidak mau itu," imbuhnya.

Jatmiko mengatakan PTPN V untuk masyarakat terdampat Covid19,  PTPN V sudah menyalurkan bantuan ke wilayah tempat tinggal RM tinggal merupakan salah satu areal yang menjadi sasaran bantuan penyaluran 8.600 paket sembako yang digalang PTPN V.

Hanya saja, lanjutnya, RM tidak masuk dalam data pemerintah desa sehingga bantuan itu tidak diterima ibu tiga anak itu. "Daftar yang menerima itu wewenang kepala desa. Namun ibu itu kami sadari tidak menerima, karena wewenang di desa," ujarnya.


Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar menyatakan,  kunjungan DPRD Riau ke PTPN V sengaja dilakukan ada persoalan urgen mengganggu pikiran wakil rakyat adanya masyarakat ibu yang mencuri 3 tandan sawit milik PTPN V dipidana.  Meski,  wakil rakyat dengan tegas menyatakan tidak ada pembenaran terhadap pencurian dan tetap menghormati  prosea hukum.  Namun,  dewan berharap kafena terdakwa ibu rumah tangga memikiki 3 anak kecil lebih mengedepankan kemanusiaan dengan mediasi dulu sebelum dibawa ke pidana. 


Senada disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Riau Markarius Anwar.  Markarius mengatakan,  hati nurani wakil rakyat terketuk mendengar adanya berita ibu rumah tangga yang memiliki tiga anak kecil dipidana karena mencuri tiga tandan buah sawit dan anak-anaknya yang masih kecil tersebut menangis di persidangan. 

"Di negara ini memang urusan kecil bisa besar.  Karena hukum ini seperti karet
Hukum tajam ke bawah dan hukum tumpul ke bawah.Kami menghormati proses hukum dan yang dilakukan RM memang salah, kami berharap agar kemanusiaan lebih dikedepankan untuk ini sebelum dibawa ke ranah pidana bisa saja dengan mediasi dulu," terang Markarius. 

Direktur tetap bersikukuh ini bukan persoalan kemanusiaan dan bujan karena tidak ada beras di dapur,  namun pencurian dilakukan terencana  berombongan membawa alat panen egrek. **(rud) 
Bagikan:

Komentar