Pembuatan SIM Gratis 1 Juli 2020, Ini Penjelasan Kasat Lantas Rohil? | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pembuatan SIM Gratis 1 Juli 2020, Ini Penjelasan Kasat Lantas Rohil?

Senin, 22 Juni 2020 | 12:54 WIB

Rokan Hilir, riauantara.co | Kabar gembira untuk masyarakat Khususnya Rokan Hilir  yang akan mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau perpanjangan.

Tepat tanggal 1 Juli 2020 mendatang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri akan mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (Driving Licensi) gratis yang berlaku secara nasional.

Program ini di laksanakan dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli mendatang datang.

Untuk diketahui, berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, biaya pembuatan SIM A adalah Rp. 120.000, SIM C Rp. 100.000, dan SIM D adalah Rp. 50.000.

Sementara itu, dalam program SIM Gratis pada 1 Juli nanti, para pemohon pembuatan dan perpanjangan SIM akan dibebaskan dari tarif PNPB tersebut.

Kasat lantas Rohil AKP David Richardo S,I,K Senin (22/06) mengatakan ,” Polri bekerjasama dengan Bank BRI dan Jasa Raharja melaksanakan program Penerbitan dan perpanjangan SIM gratis dengan syarat lulus Uji teori dan praktek pada masyarakat yang lahir pada tanggal 1 juli.

David Ricardo menambahkan.”Ada syarat yang harus di penuhi Pemohon kata David yang terkenal ramah dan murah senyum ini Pertama :

1. Memiliki KTP elektronik (E-KTP ) dan surat kesehatan keterangan sehat.

2.Memenuhi persyaratan surat izin mengemudi (SIM)

3.Lulus uji Teori dan Praktek.

4.Pemohon yang akan perpanjangan SIM di wajibkan membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya.

“Pelaksanaan program ini ditujukan untuk penerbitan dan perpanjangan SIM A dan C.
Terang AKP David Ricardo SIK.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar