Tiga Terduga illegal Fishing Malaysia di Vonis Bebas, JPU Berencana Ajukan Kasasi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tiga Terduga illegal Fishing Malaysia di Vonis Bebas, JPU Berencana Ajukan Kasasi

Rabu, 24 Juni 2020 | 20:40 WIB

Bengkalis, riauantara.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis vonis bebas tiga orang nelayan Warga Negara Malaysia karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Untuk diketahui, Kasus ini terjadi sekitar bulan April lalu, Atas laporan masyarakat, Satuan Polisi air (Satpolair) Polres Bengkalis dengan Kapal Patroli KP Kurau IV 2304 berhasil mengamankan tiga orang nelayan warga negara asing (WNA) asal negara Jiran Malaysia,  Ketiganya ditangkap saat melakukan penangkapan ikan (Illegal Fishing)  diperairan laut Muntai, kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis Riau.  di titik kordinat 1°38.652N - 102°36.213E. Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti satu unit kapal dengan nomor lambung kapal JHF 2465 B, berbendera asing, beserta barang bukti, pukat harimau serta hasil tangkapan ikan berbagai jenis sekitar 150 kilogram, udang 5 kilogram dan sotong 5 kilogram.
Sebelumnya tiga terdakwa tersebut, Heng Wah Wat (49), Nakhoda beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider kurungan tiga bulan karena didakwa bersalah mencuri ikan  di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keputusan majelis hakim tersebut dibacakan pada sidang  dalam jaringan (daring) atau online, Selasa (23/6/20) dipimpin Rudi Ananta Wijaya, S.H, M.H yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri, disaksikan JPU Kejari Bengkalis. Sementara tiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Windrayanto, S.H.

Menurut, majelis hakim bahwa vonis bebas terhadap tiga nelayan WN Malaysia tersebut atas pertimbangan dan fakta persidangan, antara lain berdasarkan dari keterangan saksi ahli, terdakwa tidak melanggar daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang dituduhkan.

Atas putusan ini, PH ketiga terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU berencana ajukan Kasasi.
"Atas keputusan tersebut kami menyatakan menerima," ungkap PH ketiga terdakwa, Windrayanto.

Terpisah saat dikonfirmasi, JPU Agung Irawan SH, MH sangat menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut, dan mengaku akan melakukan upaya kasasi.
“Dengan adanya keputusan ini, kami melakukan upaya Kasasi, kita lihat nanti kelanjutannya, teman teman media silahkan melakukan control social demi penegakan hukum di NKRI ini," tegas Agung Irawan SH, MH kepada sejumlah wartawan Rabu, (24/6/2020) diruang kerjanya.***SN.
Bagikan:

Komentar