Pemkab Bengkalis Gelar Sosialisasi Permendagri Tentang BOS | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pemkab Bengkalis Gelar Sosialisasi Permendagri Tentang BOS

Sabtu, 25 Juli 2020 | 18:51 WIB

Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis T.A 2020, bertempat di Pekanbaru, Sabtu (25/07/2020).

Tampak hadir dalam acara tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Heri Indra Putra, Narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bahri berserta tim, Kepala BPKAD Aulia, Inspektur Bengkalis Rafiardi Ikhsan, Kepala Bappeda Hadi Prasetyo, Sekretaris BPKAD RM. Zamri, Sekretaris Disdik Agusilfridimalis, peserta sosialisasi dan undangan.

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H. Bustami HY yang diwakili H. Heri Indra Putra mengatakan, Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 mengatur ketentuan teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, pengelolaan dana BOS di lingkup Sekolah Negeri maupun swasta pada tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh Indonesia.

"Dengan kata lain, semua kegiatan yang bersumber dari dana BOS dikelola oleh masing-masing pengelola keuangan dana BOS, baik itu pada satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan dasar," terangnya.

Heri menambahkan, sebagai pengelola keuangan, maka dana BOS wajib digunakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab sesuai juknis penggunaan dana BOS dan juga ketentuan yang diatur dalam Permendagri 24/2020 ini, mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan (pembukuan), pelaporan, pertanggung-jawaban, sampai pada pengawasan hibah dana BOS.

"Melalui penyederhanaan ini dapat memberikan dampak positif, karena dana akan ditransfer langsung melalui pengawasan dan bimbingan ketat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sehingga dana tidak disalahgunakan," harapnya.

Lanjutnya lagi, pembinaan dan pengawasan ini akan betul-betul disusun secara teknis oleh kepala sekolah karena masing-masing daerah memiliki kebutuhan yang berbeda, tetapi akan dijaga akuntabilitasnya jangan sampai disalahgunakan. Pemerintah pusat khususnya Kemendagri dan Kemendikbud juga telah sepakat untuk menunjukkan kekompakkan dan solidaritas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan anggaran pendidikan tersebut, pungkasnya.***(sn)


sumber : prokopim.bengkaliskab.go.id
Bagikan:

Komentar