Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Pemerasan di Rohil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Pemerasan di Rohil

Rabu, 29 Juli 2020 | 11:13 WIB

Rokan Hilir, riauantara.co | Pelaku tindak pidana penculikan, serta menganiaya dan minta uang tebusan sebesar Rp 50 Juta kepada orang tua korbannya, seorang pria inisial BS alias Bayu di ringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako- Rohil.

Tim Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mengamankan pelaku sedang berada di pinggir jalan lintas Riau - Sumut Km 22 Kepenghuluan Bangko Sempurna, tepatnya di samping Indomaret saat duduk- duduk bersama temannya, Selasa 28 Juli 2020.

BS diamankan karena melakukan penganiayaan, penculikan selama 5 hari dan meminta tebusan kepada orang tua korbannya Kriswandi (32) warga Dusun Sidomulyo RT 007.RW 003 Kepenghuluan  Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil, pada Senin 06 Juli 2020 sampai dengan Sabtu 11 Juli 2020 lalu.

Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penculikan, penganiaya dan peminta uang tebusan tersebut.

Juliandi menjelaskan Pada Senin 06 juli 2020 sekira  pukul 10.00 WIB,  korban sedang dirumah bersama ibu dan adiknya,  kemudian Pelaku datang menaiki sepeda motor KLX warna hijau kemudian Pelaku meminta izin kepada ibu korban,  untuk mengajak korban ke Balam km 37 kerumah Linda untuk mengambil uang, sehingga ibu korban mengizinkan korban pergi.

Selanjutnya Pelaku membawa korban ke km 24 dan memutar balik ke arah km 23 dan didepan PKS ada sebuah gang, pelaku dan korban berhenti di sebuah kebun sawit dan pelaku mengatakan kepada korban agar menunggu adiknya Ukti.

Dan benar tidak lama kemudian Ukti datang dan langsung memeluk dari arah belakang dan pelaku lainnya berinisial ND saat itu datang dari arah semak dan langsung memiting leher korban sambil memukul kepala korban menggunakan pisau serta menyeret korban ke arah kebun sawit yang sudah terparkir mobil Mitsubishi  L200 Strada, terangnya.

Selanjutnya korban dimasukkan oleh pelaku ND kedalam mobil dan didalam mobil korban ditinju sebanyak 11 kali dibagian wajah dan kepala,  setelah itu pelaku Bayu menyetir mobil dan membawa ke  Mourini tepatnya disebuah kebun sawit dan di sana pelaku ND menyuruh korban menghubungi orang tuanya.

Pada saat itu juga pelaku meminta korban menggunakan Handphone Rosa dan korban menghubungi orang tuanya dan mengatakan bahwa korban telah diculik dan meminta agar membayar uang tebusan sebesar Rp,-50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Setelah korban selesai menghubungi orang tuanya pelaku ND mengikat korban menggunakan lakban warna cokelat dan membawa korban kerumah pelaku ND yang berada di km 22 balam dan di rumah tersebut korban disekap dan di aniaya dan korban di tahan di rumah selama 6 (enam) hari.

Dan pada sabtu 11 juli 2020 korban disuruh menjemput ibu korban untuk damai secara kekeluargaan dan pada saat itu kesempatan korban melarikan diri kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako.

"Korban mengalami luka lebam di mata kanan dan leher serta luka lecet di kepala
Hal tersebut di buktikan dengan bukti berupa Surat visum er refertum," papar  AKP Juliandi SH.
 (rls M Harahap)
Bagikan:

Komentar