Hakim Vonis Bebas Terdakwa Zamzami Dari Tuntutan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Zamzami Dari Tuntutan

Senin, 24 Agustus 2020 | 22:35 WIB


Rokan Hilir, riauantara.co |  Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) gelar sidang  agenda pembacaan putusan, atas terdakwa Zamzami als Izam dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat tanah sebanyak 49 Surat dengan luas 98 hektare diwilayah Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud  Rokan Hilir, diruang sidang Cakra, Senin (24/08/2020).

Pada gelar sidang sebelumnya agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  terdakwa Zamzami als Izam  dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara , sesuai dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan sengaja membuat surat Palsu.

Di sisi lain setelah majelis Hakim menilai Berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi selama dalam perjalanansidang , terdakwa Zamzami als Izam merupakan Mantan Penghulu ini  tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana memalsukan sesuai sesuai dengan tuntutan Jaksa dipersidangan.

Saat pembacaan putusan  yang dibacakan MajelisHakim  menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah dan jaksa Penuntut Umum  (JPU ) tidak dapat membuktikan  tindakan yang dilakukan terdakwa ,sehingga majelis hakim meminta penuntut umum untuk  segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut Umum  (JPU) Ujar Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon SH MH didampingi anggotanya Boy Jepri Sembiring SH dan Hendry Nainggolan SH dibantu oleh  panitera Pengganti Siti Fatimah SH.

Menurut majelis hakim, bahwa JPU selama dalam persidangan tidak dapat membuktikan atau menghadirkan saksi saksi dalam persidangan yang menjelaskan bahwa surat objek lahan yang diterbitkan oleh terdakwa Zamzami als Izam berada di wilayah objek lahan yang di dakwakan, Sehingga tuntutan JPU tidak memenuhi unsur seperti yang didakwakan terhadap terdakwa Zamzami als Izam.

Atas putusan yang dibacakan para hakim majelis diruang sidang   dilaksanakan secara virtual ini , Jaksa Penuntut Umum Sahwir Abdullah SH tidak dapat  berbuat apa , sehingga pertanyaan  yang ditawarkan hakim  majelis  atas putusan, JPU pikir pikir  dari hakim  selama 14 hari  kedepan Sementara  kuasa hukum terdakwa  Sartono SH MH menerima putusan hakim tersebut.

Diluar persidangan Sartono SH MH didampingi beberapa anggotanya mengatakan kepada awak media  ," Alhamdulilah kami panjatkan puji syukur  kepada Allah yang maha kuasa , bahwa klien kami dibebaskan dari segala tuntutan JPU , sejak dari awal kami yakin bahwa dakwaan JPU terkesan dipaksakan , dan ini satu uji materi hukum kedepan ,untuk lebih jeli mentelaah  perkara yang di ajukan ke meja hijau pengadilan ," Ujarnya secara tegas.

Lanjutnya , apa  yang diputuskan hakim adalah fakta dalam persidangan dan tidak dapat terbantahkan lagi , sebab objek lahan yang didakwakan berbeda dengan objek lahan yang dimaksud ." Karena objek berbeda maka klien kita tidak bisa di pidanakan , " Jelasnya.

"Selain itu kami mengucapkan terimakasih kepada Majelis hakim yang sudah mempertimbangkan seluruh fakta dalam persidangan sehingga keadilan bisa kita dapatkan dimana supremasi hukum tersebut memiliki kekuatan peradilan memiliki keadilan dengan dasar norma norma hukum, " Ungkapnya. 
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar