Kerja Sosial atau Pembayaran Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kerja Sosial atau Pembayaran Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Selasa, 11 Agustus 2020 | 08:02 WIB


Pekanbaru, riauantara.co | Sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan resmi diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Senin (10/8/2020). Sanksi yang diterapkan berupa kerja sosial atau pembayaran denda Rp250 ribu hingga Rp1 juta. 


Tim terpadu Kota Pekanbaru menggelar razia bagi pelanggar protokol kesehatan yang dipusatkan di dua lokasi, pertama di Jalan Sudirman, tepat di depan Sukaramai Trade Center, dan yang kedua di Jalan Sudirman, tepat di depan Sudirman City Square.


Sasaran petugas adalah mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan, terutama pengendara yang tidak menggunakan masker, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. 


Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT turun langsung dalam peninjauan hari perdana penegakkan hukum, dengan pemberian sanksi sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker saat berkendara. 


Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dihadang petugas, mereka diarahkan ke bagian pendataan. Warga yang terjaring diberi dua pilihan sanksi, pertama melakukan kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum atau membayar denda Rp250 ribu bagi roda dua dan Rp1 juta bagi kendaraan roda empat. 


Wako menjelaskan, sanksi administratif diterapkan bertujuan untuk pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.


"Misi kita adalah bagaimana menggerakan masyarakat menjadi masyarakat produktif di tengah krisis kesehatan yang juga berdampak pada ekonomi," terangnya. 


Untuk mempertegas penerapan protokol kesehatan tersebut, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Penerapan Perilaku Hidup Baru Masyarakat.


Dalam Perwako itu disebutkan bahwa pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi administratif. Sanksi itu dibagi dua, yaitu pelanggar dapat memilih sanksi denda atau sanksi kerja sosial. 


Dua sanksi itu dapat dipilih sala satu, jika tidak mampu membayar denda, pelanggar bisa ganti dengan kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum.

(red/kmf)

Bagikan:

Komentar