Secara Simbolis, Bustami Serahkan 750 Sertifikat Tanah Untuk Masyarakat Kabupaten Bengkalis | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Secara Simbolis, Bustami Serahkan 750 Sertifikat Tanah Untuk Masyarakat Kabupaten Bengkalis

Jumat, 07 Agustus 2020 | 16:51 WIB


Bengkalis, riauantara.co | Melalui kegiatan redistribusi tanah dan sertifikat tanah wakaf se-Provinsi Riau, sebanyak 750 sertifikat tanah untuk dua Kecamatan di Kabupaten Bengkalis yakni Pinggir dan Talang Muandau resmi diserahkan oleh Pelaksana harian (Plh) Bupati Bengkalis H. Bustami HY. secara simbolis di ruang rapat Hangtuah Kantor Bupati Bengkalis. Jum'at (07/08/2020).


Penyerahan sertifikat tanah yang diikuti sebanyak 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau ini dilaksanakan secara virtual dan disaksikan langsung oleh Gubernur Riau  H. Syamsuar beserta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Sofyan Djalil, dan OPD terkait.


Redistribusi sertifikat tanah untuk dua Kecamatan tersebut terdiri dari Kelurahan Balai Raja 61 Sertifikat, Desa Tengganau 107 Sertifikat, Desa Semunai 95 Sertifikat, Desa Muara Basung 317 Sertifikat dan Desa Kuala Penaso 170 Sertifikat.


Selain penyerahan sertifikat tanah dari pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adei Plantation, juga dilaksanakan penyerahan sertifikat tanah wakaf sejumlah 11 bidang.


Bustami dalam penyampaiannya mengatakan, redistribusi sertifikat tanah ini tujuannya untuk mengurangi ketimpangan struktur Pemilikan, Penguasaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan masyarakat sekitar.


“Disamping itu juga memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,” tutup Bustami.


Kemudian, Dedy Fahlepi Ketua Badan Pertanahan Kabupaten Bengkalis menyampaikan, pemberian sertifikat merupakan salah satu produk hukum yang dapat dipakai untuk menstimulus ekonomi khususnya pada penerima ataupun pemilik sertifikat dalam kebutuhannya terhadap modal kerja, membuka usaha dan meningkatkan usaha.


"Kami berharap tanah yang sudah didapat dan telah disertifikat langsung dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan jangan diperjualbelikan", kata Dedy.


Secara virtual, M. Syahrir Kepala BPN Provinsi Riau juga menyampaikan, sebanyak 2,9 Juta yang sudah bersertifikat saat ini sudah ada sertifikat tanah dan yang sudah terdaftar 53,7 persen, yang belum bersertifikat sebanyak 46,73 persen terdaftar. Untuk merealisasikan bidang-bidang tanah di Provinsi Riau maka Riau seharusnya mendapatkan target 270 ribu bidang pertahun, maka dari itu kalau setiap tahun dapat sesuai bidang tidak akan berkurang satu bidang tanah.


“Dengan adanya Sertifikat Redistribusi tanah ini maka petani penggarap mendapat kepastian hak sekaligus juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat," ujarnya.***(sn).

Bagikan:

Komentar