Firdaus: Masih Ada Oknum Pengangkut Sampah Ilegal | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Firdaus: Masih Ada Oknum Pengangkut Sampah Ilegal

Senin, 28 September 2020 | 09:51 WIB



Pekanbaru, riauantara.co | Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengungkapkan, ada oknum-oknum pengangkut sampah ilegal berkeliaran. Mereka ilegal lantaran beroperasi tanpa izin dan membuang sampah di pinggir jalan. Saat ini jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Saat ini ada dua perusahaan yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dua perusahaan itu memiliki wilayah masing-masing saat mengangkut sampah. Di Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir menjadi tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).


Kondisi itu diungkapkan Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT dan mengatakan hal itu sudah dibahas dengan DLHK terkait permasalahan limbah domestik. Ada persoalan yang belum tuntas dalam proses pembuangan limbah domestik antara wilayah permukiman dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).


"Dalam praktik di lapangan, masih ada oknum-oknum yang masih beroperasi dalam pengangkutan sampah dari lingkungan warga ke jalan-jalan. Karena, mereka tak membuang ke TPA," ungkap Walikota, Minggu (27/9/2020).

Menurut Wako, Pemko juga masih menemukan ada oknum-oknum yang memungut retribusi sampah sendiri. Padahal, untuk pemungutan retribusi ini sepenuhnya sudah diserahkan ke DLHK. Artinya, di luar itu merupakan pungutan liar (pungli).




"Kami tegaskan, pengangkutan sampah hanya dilakukan oleh Pemko dan mitra kerja," tegas Walikota.

Karena itu Wali Kota mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bisa mengawasi pengangkutan sampah secara optimal.

Apalagi setiap hari limbah domestik ini berasal dari pemukiman. Mereka harus mengatur pola pengangkutannya hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Muara Fajar.

"Pola penanganan sampah juga harus jadi perhatian," ujarnya.

Wako menegaskan, dalam Perwako sudah tertuang bahwa pengangkutan sampah di wilayah Kota Pekanbaru hanya dilakukan oleh pemerintah kota. Mereka yang dapat izin atau mitra dari pemerintah kota bisa mengangkut sampah tersebut.

Bagikan:

Komentar