Rapid Test Reaktif, Satu Penumpang di Bandara SSK II Batal Terbang | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Rapid Test Reaktif, Satu Penumpang di Bandara SSK II Batal Terbang

Rabu, 02 September 2020 | 07:59 WIB



Pekanbaru, riauantara.co | Salah satu calon penumpang di bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru gagal terbang, Selasa (1/9/2020).


Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru Syarifuddin Saragih  mengatakan, calon penumpang tersebut gagal terbang karena hasil rapid testnya reaktif.


"Tadi ada penumpang yang mau berangkat ke Jakarta hasil rapid testnya reaktif. Akhirnya batal berangkat," ujar Syarifuddin Saragih, Selasa (1/9/2020).


Ia mengatakan calon penumpang tersebut melakukan rapid test di bandara yakni di Kimia Farma.


"Karena memang saat ini layanan rapid test di Kimia Farma sudah beroperasi lagi dan sudah keluar izinnya dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru," pungkasnya.


Disinggung mengenai langkah pihak bandara terhadap calon penumpang tersebut, Syarifuddin mengatakan pihaknya memberikan rujukan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan namun calon penumpang tersebut menolaknya.


"Dia nggak mau dirujuk ke rumah sakit, jadi kami sarankan isolasi mandiri dan segera lapor ke puskesmas terdekat," ungkapnya.


Sebelumnya diberitakan Executive General Manager (EGM) Bandara SSK II, Yogi mengatakan PT Angkasa Pura II sebagai pengelola bandara SSK II mendukung penuh terlaksananya protokol kesehatan di bandara dan selalu bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan baik dari Gugus Tugas Penanganan Covid, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan, Maskapai serta stakeholder lainnya.


"Adapun Bandara SSK II mendukung penuh berjalannya prosedur keberangkatan dan kedatangan penumpang pesawat, sesuai dengan kewajiban dan kewenangan di dalam Surat Edaran Nomor 13/2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19," ujar Yogi.


Yogi menyampaikan pihaknya menyiapkan fasilitas fisik di bandara, seperti ruangan dan area yang higienis agar protokol kesehatan dapat dijalankan oleh pihak berwenang.


"Sesuai dengan masing-masing fungsi tugasnya kepada orang yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat," tutupnya.

(red/cr)

Bagikan:

Komentar