PT SRM Teluk Mega Adakan Sosialisasi UU Cipta Kerja | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PT SRM Teluk Mega Adakan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Selasa, 27 Oktober 2020 | 17:43 WIB


Rokan Hilir, riauantara.co | Perusahaan Pabrik Kelapa sawit (PKS) PT Sawit Riau Makmur (SRM) Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengadakan acara Sosialisasi UU Cipta Kerja (Omnibus Law), Selasa (27/10/20).

Acara Sosialisasi UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tersebut di hadiri oleh Kapolsek Tanah Putih Kompol YE Bambang Dewanto SH, Wakapolsek Tanah Putih AKP H. Kamaludin Tambak SH, Personel Polsek Tanah Putih, Ketua Pimpinan Unit Kerja (SPSI) Kecamatan Tanah Putih yang diwakili oleh Jhony Charles BBA. MBA, dan Manager PT Sawit Riau Makmur serta seluruh karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Riau Makmur (SRM).

Menurut pantauan Sejumlah 100 orang anggota buruh yang bernaung di bawah organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) mengikuti Sosialisasi UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di PT. Sawit Riau Mandiri ( SRM ) tersebut. 

PT. Sawit Riau Mandiri ( SRM ) dalam hal itu menyampaikan Materi UU Cipta Kerja (Omnibus Law) kepada para buruh anggota SPSI, sengaja mendatangkan seorang narasumber.

Narasumber yangsengaja didatangkan dari Pekan Baru ialah DR. H. Irma Romianto SH, MH, CPL yang juga seorang dosen UIN dan UIR dan juga merupakan lawyer di kota Pekanbaru, dalam pantauan acara tersebut berjalan sesuai harapan yaitu mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemarintah dan bejalan aman serta kondusif sampai acara berahir. (M Harahap)
Bagikan:

Komentar