Polisi Tangkap 2 Pelaku dan 20 KG Sabu dan 2 Pelaku Meninggal | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polisi Tangkap 2 Pelaku dan 20 KG Sabu dan 2 Pelaku Meninggal

Selasa, 10 November 2020 | 11:52 WIB


Pekanbaru, riauantara.co | Tim Harimau Kampar yang di bentuk Polda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Senin (9/11) di 2 lokasi dijalan Arifin Ahmad  sepahat Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan di Kaanzaha kost Pelalawan dijalan Akasia Kabupaten Pelalawan.

Peredaran dikendalikan oleh SE, seorang narapidana narkoba di Lapas Pekanbaru (meninggal dunia karena sakit).

Pelaku SB, (50) yang mengaku sebagai pekerja Swasta beralamat di jalan samsudin Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Selatan Bengkalis dan SS  beralamat dijalan R. Sembiring Blok A No 6 Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar serta HE, yang beralamat dijalan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru (meninggal dunia).

Dari para Tersangka, Tim berhasil mengamankan 20 bungkus Besar Teh Hijau yang dibungkus dengan bungkusan milo berisi Narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam 2 karung dan masing masing berisi 10 bungkus.

Juga turut diamankan (1) unit mobil avansa warna hitam BM 1103 VV,  (1) unit Toyota yaris BK 1375 WA, (3) Unit handphone nokia warna hitam, (2) Unit hp android jenis samsung dan merk Nuqiq buatan malaysia, (1) buah dompet warna hitam berisi (1) unit ATM BTN dan (1) ATM Mandiri.

Penyelidikan selama lebih kurang 14 hari di wilayah pulau Rupat Bengkalis dan Kota Dumai. Hingga akhirnya dihari Senin (9/11) team Hariamau Kampar yang di back up oleh Satuan Narkoba Polres Dumai melakukan pembuntutan terhadap mobil yang dicurigai, jenis avanza warna hitam BM 1103 VV yang berisi 2 (dua) orang Pelaku.

Setelah sampai dijalan Arifin Ahmad Sepahat Kecamatan Bukit Baru Bengkalis dilakukan upaya penghadangan terhadap Mobil pelaku, namun para pelaku mencoba melarikan diri (tidak mengindahkan peringatan petugas) dengan cara menyerempet  mobil tim dan menabrak depan mobil petugas sehingga diambil tindak tegas dan terukur dengan tembakan kearah kendaraan tersebut dan mengenai pelaku yang mengemudikan kendaraan tersebut.

Selanjutnya Tim menangkap tersangka SB yang posisinya berada disamping pengemudi dan setelah dilakukan penggeledahan kendaraan didapati barang bukti 20 kg narkotika jenis shabu.

Berdasarkan keterangan dari tersangka SB, selanjutnya Tim melakukan penggembangan ke wilayah Polres Pelalawan, tepatnya sebuah Kos home stay di Kabupaten Pelalawan  dan berhasil melakukan penangkapan tersangka SS yang berperan sebagai pengawal dan juga mengaku sebagai anggota Polisi dan Anggota BNN yang mendapatkan upah Rp 40 Juta. 

Kapolda Riau saat menggelar konferensi pers menjelaskan adanya modus baru dari kegiatan yang dilakukan para pelaku, diantaranya dengan membungkus barang bukti dengan kemasan milo dan pelaku mengaku sebagai anggota Polri.

“Hari ini Tim Harimau Kampar berhasil mengungkap kasus narkoba diwilayah Bengkalis dan Pelalawan pada jam 02.00 td, ini melibatkan 4 pelaku, 2 diantaranya meninggal dunia. Para pelaku menggunakan cara baru yaitu membungkus barang bukti dengan bungkusan milo, dan salah satu pelaku SS ini mengaku sebagai anggota Polri dan kendaraan ini rencananya akan diganti dengan plat dinas Kepolisian”, papar Irjen Agung.

Lanjut Irjen Agung, SE Seorang narapidana narkoba di Lapas Pekanbaru sebagai pengendali memasukan barang dari bengkalis ke Pekanbaru dengan bekerja sama dengan SB dan HE. 

"Mereka telah 2 kali mencoba namun gagal dan ini adalah upaya ke 3 dengan mengajak SS untuk mengawal. SS ini yang mengatur dan memastikan bahwa di perjalanan sudah diamankan semua sampai ke Pekanbaru”, terang Agung.
(ril)
Bagikan:

Komentar