Curi Uang Dengan Menyayat Saku, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Panipahan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Curi Uang Dengan Menyayat Saku, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Panipahan

Rabu, 16 Desember 2020 | 16:00 WIB

 
RIAUANTARA.CO | ROHIL, -- Lakukan pencurian uang dan handphone dengan menyayat saku celana korbannya. Rahmat Hidayat alias Rahmat Oren 30 tahun warga Jalan Bandar Baru, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas,  Rokan Hilir,. Diamankan Polsek Panipahan. Pada Selasa 15 Desember Tahun 2020 sekira pukul 12.00 WIB. 


Inisial RH alias Rahmat Oren diamankan petugas atas dasar laporan Polisi korbannya bernama Iskandar Lubis alias Lubis 43 alamat Dusun IV Desa Sipispis Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Yang tidak terima karena telah dirugikan sejumlah Rp 15.00.000.- dan sebuah handphone olehnya saat tertidur di boat nelayan yang sedang bersandar di Jalan Karya Kepenghuluan  Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir (Rohil) 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas  AKP Juliandi SH  Rabu 16/12 membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat) tersebut.


Pada Rabu 09 Desember 2020 sekira jam 03.00 WIB dini hari. Pelapor tidur didalam Kapal Boat Nelayan milik Saudara Ikwan yang sedang bersandar tempat Pelapor bekerja. Sekira jam 07.30 WIB, Pelapor melihat celana yang dipakainya telah Robek (koyak bekas sayatan pisau) dikantong celana bagian depan dan kantong celana belakang kemudian Pelapor memeriksa kantong celana milik Pelapor tersebut.


Lalu Pelapor langsung mengetahui bahwa Handphone merk Samsung warna Putih milik Pelapor yang disimpan oleh Pelapor didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan telah hilang dan Pelapor juga mengetahui bahwa Dompet milik Pelapor yang berisi Uang sebesar Rp.980.000,- yang disimpan oleh Pelapor didalam Kantong celana bagian depan sebelah kiri juga hilang,


Kemudian sekira jam 19.00 WIB Pelapor bertemu dengan Saksi Aspan Nasution yang biasanya bekerja sebagai penjaga malam di Tangkahan Kapal Nelayan tersebut, kemudian Pelapor bertanya kepada Saksi apakah disaat Saksi sedang bekerja menjaga malam pada hari Rabu tanggal 09 bulan Desember tahun 2020 sekira jam 00.30 wib sampai jam 07.30 wib ada melihat orang lain yang masuk ke dalam Kapal Nelayan tempat dimana Pelapor sedang tidur tersebut


Kemudian saksi Aspan Nasution memberitahukan kepada Pelapor bahwa Pada malam hari tepatnya pada Hari Rabu tanggal 09 Desember 2020 sekira jam 03.00 WIB Saksi ada melihat seorang laki-laki bernama Rahmat Oren, yang diduga pelaku pencurian sedang berada didalam Kapal boat dimana pada saat Pelapor sedang tidur, dan dikarenakan Pelaku menyadari adanya Saksi melihat Pelaku, kemudian Pelaku langsung keluar dari Atas Kapal boat. dan Pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara, Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan" ceritakan AKP Juliandi SH.


Imbuhnya AKP Juliandi SH lagi, "Kronologi Penangkapan, Pada Selasa 15 Desember 2020 sekira pukul 11.00 WIB  Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan, S.AP., M.Si. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono, Bersama dengan 2 orang anggota Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan Penyelidikan dan penangkapan Pelaku  Pencurian Dengan Pemberatan tersebut diatas. 

 

Tidak beberapa lama dilakukan penyelidikan Pada Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 12.00 WIB Team Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono berhasil mengamankan pelaku Pencurian atas nama Rahmat Hidayat alias Rahmat Oren, kemudian pelaku di Interogasi dan Pelaku mengakui perbuatannya (Merobek kantong pelapor dengan menggunakan pisau lipat ukuran kecil warna putih merk SDI) dan mengambil handphone serta uang pelapor dari dalam kantong celana yang di robek tersebut, selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut" jelasnya.


Dilanjutkan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, adapun barang bukti berupa 1 buah pisau lipat ukuran kecil warna putih merk "SDI", saat di lakukan tes urine tersangka didapati hasilnya positif dan  kepada yang bersangkutan dipersangkakan Pasal yg di langgar Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 K.U.H.Pidana" imbuhnya.(M Harahap)

Bagikan:

Komentar