Modus Akan Viralkan Video Mesumnya, Buruh Tani ini Akhirnya Dijebloskan Penjara Polsek Pujud | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Modus Akan Viralkan Video Mesumnya, Buruh Tani ini Akhirnya Dijebloskan Penjara Polsek Pujud

Senin, 28 Desember 2020 | 06:28 WIB

 
RIAUANTARA.CO | Rohil, -- Cabuli anak di bawah umur, mengancam akan memviralkan perbuatan nya jika tidak mau diajak berhubungan badan lagi, seorang buruh tani berinisial TM alias Iman (21) beralamat di Sri Kayangan Desa Sri Kayangan KecamatanTanjung Medan  Rohil di Jeruji besikan Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil Pada Minggu 27/12/2020  sekira pukul 16:00 WIB.


TM alias Iman ditangkap petugas unit reskrim atas laporan keluarga korban yang tidak terima terhadap perbuatannya karena telah mencabuli putrinya sebut saja Bunga yang masih berusia 16 tahun yang dilakukan tersangka di kebun sawit yang berada di Dusun 05 Rejosari Desa Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan  Rohil Pada Rabu 28 Oktober 2020 lalu sekira pukul 10:30 WIB.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK  ketika di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH  pada Senin 28/12   membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.


"Telah terjadi dugaan tindak pidana  cabul terhadap anak dibawah umur, atas laporan keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Pujud  berhasil menangkap tersangka. Kemudian di interogasi kalau tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya kemudian unit reskrim Polsek Pujud membawa tersangka ke Mako Polsek Pujud   untuk proses lebih lanjut"terang  AKP Juliandi SH.


Juliandi menjelaskan kronologi kejadian " Pada Sabtu 25 Des 2020 sekira pukul 13.30 WIB pelapor curiga dengan prilaku anaknya, kemudian pelapor mengambil dan melihat hp korban dan pelapor membaca ada pesan mesenger dari terlapor yang mengatakan untuk mengajak bertemu anaknya, akan tetapi korban tidak mau kemudian terlapor mengancam akan memviralkan bahwasanya antara korban dan Terlapor telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.


Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB pelapor mengumpulkan keluarga pelapor lalu pelapor memanggil anaknya dan bertanya " Kau dari mana ndok" kemudian korban menjawab " Dari jumpai kawan pak" lalu pelapot bertanya kembali " Betul " dan korban menjawab " Iya pak" Kemudian Pelapor meminta Hp milik anaknya itu lalu membuka pesan mesenger dari terlapor lalu pelapor berkata " Ini apa (sambil menujukkan isi pesan mesenger TM alias Iman kepada  Bunga (korban) yang akan memviralkan bahwasanya antara tersangka dan Bunga (Korban) sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.


" terus Bunga (korban) menjawab " Iya pak, Baru  sekalinya pak" dan pelapor bertanya lagi " Betul itu" dan korban  menjawab " Iya Pak" Dan setelah itu pelapor bersama keluarga tidak terima atas perbuatan terlapor terhadap korban Kemudian pada hari minggu tanggal 27 Desember  2020 pelapor bersama-sama membawa korban kepolsek pujud untuk melaporkan kejadian tersebut" jelasnya.


Selanjutnya  AKP Juliandi SH, menetangkan "Pasal yang di terapkan terhadap tersangka yakni" Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau melanggar Pasal 76 D Jo pasal 81 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." Paparnya. (M Harahap)

Bagikan:

Komentar