Masrizal Bantah Palsukan Dokumen Calon Penghulu, Ini Penjelasan Penghulu Terpilih? | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Masrizal Bantah Palsukan Dokumen Calon Penghulu, Ini Penjelasan Penghulu Terpilih?

Rabu, 20 Januari 2021 | 21:47 WIB


Rokan Hilir, riauantara.co | Pemberitaan Afrizal SH salah satu calon Penghulu Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan nomor urut 3 mengajukan surat permohonan keberatan kepada Bupati Rokan Hilir untuk menunda pelantikan calon Penghulu terpilih Masrizal dengan nomor urut 1 hasil Pemilihan Penghulu (Pilpeng) putaran ke tiga tahun 2020.

Menurut keterangan Afrizal kepada awak media, Senin (19/1/2020) alasan permohonan penundaan pelantikan tersebut, karena Masrizal selaku Penghulu terpilih saat ini masih dalam proses hukum di Polres Rokan Hilir, atas laporan dugaan adanya tindak pidana pemalsuan salah satu berkas data dokumen sebagai persyaratan pencalonan Penghulu yang digunakannya saat pencalonan Penghulu.

Menurut Afrizal SH, dugaan Pemalsuan data yang dilakukan oleh Penghulu terpilih Masrizal yaitu Dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana yang di keluarkan dan di tanda tangani  oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang diajukan sebagai salah satu berkas persyaratan calon Penghulu saat itu.

Selain itu berdasarkan konfirmasi Afrizal SH ke pihak Lapas Bagan Siapi-api, bahwa Penghulu terpilih Masrizal masih dalam menjalani proses bebas bersyarat, sehingga patut diduga dokumen surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir sebagai persyaratan pencalonan diduga dokumen palsu yang digunakan calon Penghulu terpilih ,   

Bahkan sebelumnya dugaan pemalsuan ini, menurut keterangan Afrizal Kepada awak media sudah pernah disampaikan kepada Panitia Pemilihan termasuk panitia monitoring dan diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), namun keberatan itu tidak ada tanggapan dan proses dari Panitia Pemilihan sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Perbub No.15 tahun 2020.

Terpisah, Masrizal Penghulu Teluk Mega terpilih yang di konfirmasi awak media Selasa (20/1/2021) mengatakan, dirinya sangat menyayangkan sikap dan pernyataan Afrizal SH yang menuduh dirinya memalsukan berkas dokumen persyaratan yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan .

Dengan jelas Saya tidak ada memalsukan berkas (dokumen) dari Pengadilan, tidak mungkin saya berani memalsukan dokumen itu, Mati lah Awak kalau berani memalsukan itu, jelas Masrizal dengan logat bahasa Melayunya .

Masrizal membantah keterangan yang disampaikan Afrizal dalam media , bahwa sejak dari awal  proses persyaratan Pencalonan dirinya menjadi calon Penghulu , sedangkan Afrizal tidak pernah melakukan keberatan atau protes kepada pihak Panitia Pemilihan terkait adanya berkas dokumen persyaratan palsu yang saya gunakan untuk sebagai syarat pencalonan penghulu, terangnya.

Selain itu Masrizal juga menyangkan sikap Afrizal SH sebagai seorang yang berpendidikan tinggi gelar Sarjana, yang menuding adanya dokumen yang saya ajukan palsu, sedangkan tahapan proses hasil penyelenggaraan pemilihan dari awal sampai selesai  sudah ditanda tangani oleh para calon, baik saksi dan Panitia Pemilihan Pilpeng.

"Kenapa pasca pemilihan selesai  dirinya baru mengajukan keberatan, apa maksud dan tujuan ini sebenarnya," Jelasnya kepada awak media. 

Hal yang sama juga disampikan oleh Asrul wakil ketua BPKep Teluk Mega, selaku penyelenggara Pilpeng, Afrizal SH tidak pernah mengajukan keberatan masalah adanya dokumen palsu yang diajukan oleh Penghulu terpilih, Bahkan Afrizal yang menyuruh Masrizal terus melanjutkan pencalonan dirinya untuk calon Penghulu, Ungkap Asrul.

"Saya berharap persoalan ini tidak perlu terjadi, bisa diselesaikan dengan lapang dada, karena penduduk Teluk Mega pada umumnya masih dalam satu ikatan keluarga, mari kita sama sama untuk mendukung dan membangun kampung untuk lebih maju," harapnya.

Tempat terpisah Terkait dugaan adanya berkas dokumen persyaratan palsu yang diajukan Masrizal untuk maju sebagai calon Penghulu tersebut  Ketua Pengadilan Negeri Rohil Andry Simbolon SH MH Melalui juru bicaranya  Sondra Mukti SH, saat di konfirmasi menjelaskan bahwa benar ada mengeluarkan surat keterangan (dokumen) yang menyatakan pemohon Masrizal adalah benar Sedang Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan regitrasi induk putusan pidana  yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sondra Mukti SH menambahkan terkait  berkas dokumen Surat Keterangan yang menyatakan Pemohon (Masrizal) Tidak Pernah Terpidana, pihak Pengadilan tidak ada mengeluarkan surat tersebut, Jelas Sonra Mukti SH.
(M Harahap).
Bagikan:

Komentar