Proses Hukum, Meminta Pelantikan Penghulu Kepenghuluan di Rohil Ditunda | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Proses Hukum, Meminta Pelantikan Penghulu Kepenghuluan di Rohil Ditunda

Selasa, 19 Januari 2021 | 11:24 WIB


Rokan Hilir, riauantara.co | Calon Penghulu Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Nomor urut 3 Afrizal, SH meminta kepada Bupati Rokan Hilir (Rohil) untuk melakukan penundaan terhadap pelantikan Penghulu Kepenghuluan Teluk Mega terpilih.

Afrizal Calon Penghulu Nomor urut 3
mengatakan kepada wartawan Senin 18/1/2021 melalui pesan WhatsAppnya, karena masih ada mengajukan keberatan dan masih dalam proses keberatan yang di sampaikan tersebut, sebagaimana disampaikan secara lisan pada saat Sidang Pleno di Kepenghuluan (Desa) terkait. 

Apalagi kata Afrizal pada saat itu disampaikan secara resmi melalui Panitia Pengawas Tingkat Kepenghuluan, namun terhadap keberatan yang disampaikan belum ada sama sekali kepastian hukumnya sampai saat berita ini diterbitkan.

Padahal keberatan yang disampaikan telah ditanggapi oleh Panitia Pengawas Kepenghuluan dan selanjutnya diteruskan Panitia Pengawas tingkat Kepenghuluan kepada Camat Tanah Putih Andika Pratama Sap,  selaku Panitia Monitoring Tingkat Kecamatan, kemudian sudah meneruskan ke tingkat Kabupaten dalam hal ini Panitia Monitoring dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rohil. 

Sementara itu jawaban PMD mengatakan dengan alasan Pihak Kabupaten tidak ada membentuk Panitia di tingkat Kecamatan sehingga mereka hanya meneruskan saja (konfirmasi pihak kecamatan) . Sehingga disini menurut Afrizal SH, ada kelalaian dari pihak panitia melaksanakan tugasnya tanpa aturan yang telah ditetapkan jelas Afrizal. 

Dan disini saya (Afrizal SH) berpendapat Panitia Monitoring sengaja untuk tidak memproses keberatan tersebut tanpa alasan yang jelas, padahal sudah kita surati juga Bapak Bupati melalui dinas terkait namun sampai hari ini tidak ada tanggapan yang baik dari Panitia Monitoring malah tetap ingin melantik penghulu yang terpilih tanpa memproses keberatan tersebut kesalnya.

Afrizal SH menambahkan Oleh sebab itu perlu ditegaskan kembali, Panitia Pemilihan (Monitoring) telah mengetahui dugaan pemalsuaan persyaratan pencalonan ini sebelum penetapan calon bukan setelah dilakukan pemilihan terangnya, 

Afrizal juga pernah konfirmasi kepada Panitia Monitoring terkait permasalahan ini dan Panitia Monitoring menyampaikan kepada Afrizal bahwa mereka secara pribadi sudah pernah mengingatkan kepada yang bersangkutan apabila ada dimasalahkan terkait dokumen ini maka secara hukum akan diproses  jelas Afrizal.

Selain itu, permasalahan pemilihan penghulu Kepenghuluan Teluk Mega juga diduga adanya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Calon Penghulu terpilih bersama-sama dengan Panitia Pemilihan, dimana sesuai dengan informasi dari Lapas bagan siapi api terhadap penghulu yang terpilih masih sebagai terpidana (konfirmasi sama lapas) 

Terposah ketika di hubungi penyidik Polres Rohil yang tak mau disebutkan identitasnya melalui telfon selulernya mengatakan bahwa Laporan Polisi (LP) dari Afrizal SH sudah diterima terkait pengaduan tentang penggelapan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT), terangnya. 

Terkait kepanitiaan saat wartawan menghubungi sampai di turunkan berita ini belum ada jawaban dari yang bersangkutan.
 (M Harahap)
Bagikan:

Komentar