Diduga, Seorang Peria Jadi Muncikari Wanita Dibawah Umur | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Diduga, Seorang Peria Jadi Muncikari Wanita Dibawah Umur

Rabu, 03 Februari 2021 | 23:07 WIB

 

Riauantara.co | Rokan Hilir -- Jajaran tim Opsnal Sat Reskrim Polres  Rohil berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan perdagangan manusia (Muncikari) di Hotel Rasa Sayang Bagansiapiapi.pada Selasa 2/2/2021 di Hotel Rasa Sayang Bagansiapiap Rohili.


Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi SH, pada Rabu 3/2/2021 membenarkan kejadian penangkapan tersebut.


Juliandi menjelaskan,Kronologisnya, bahwa pada Selasa (2/2/2021), jajaran tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan terjadinya perdagangan manusia di Hotel Rasa Sayang Bagansiapiapi tersebut.


Berdasarkan impormasi itu Kemudian, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil segera memantau kebenaran impormsi itu di Hotel Rasa Sayang dan ditemukan adanya seorang laki-laki inisial E S (31) warga Simpang tiga Gang. Gerenggel, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil) 


Dan E S ditemukan beserta seorang anak perempuan berinisal TUO berusia sekitar 16 tahun hendak masuk ke hotel tersebut terang Juliandi.


Selanjutnya kata Juliandi, sekira pukul 16:30 Wib laki-laki tersebut keluar dari hotel, dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil langsung mengamankan laki- laki diduga pelaku perdagangan orang yangdimaksud impormasi tersebut.


Selanjutnya, tim opsnal memper tanyakan apa tujuan laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar hotel bersama dengan seorang anak perempuan itu. dan laki-laki tersebut mengatakan, bahwa dia mengantarkan anak perempuan itu ke kamar 102, dan langsung meninggalkannya didalam kamar bersama seorang laki-laki lain jelasnya. 


Bahkan, ES pun mengakui menerima bayaran sebesar Rp 1.500.000,-(satujuta lima ratus ribu rupiah) dan akan diberi ke anak perempuan tersebut sebesar 80%, dan setelah selesai melayani laki-laki yang berada didalam kamar tersebut. 


Mendengar itu, tim opsnal sat reskrim langaung mengamankan pelaku berikut Barang Bukti (BB) berupa 5 (lima) pcs kondom merek Sutra, 12 (dua belas) lembar uang kertas nominal pecaha Rp 100.000,-, 6 (enam) lembar uang kertas nominal pecahan Rp. 50.000,-, dan 2 (dua) unit Handphone. "dan saat ini pelaku sekalian barang bukti (bb) telah diamankan di Mapolres Rohil, guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP. Juliandi SH. (Ponidi).

Bagikan:

Komentar