LBH FH Unilak Kunjungi Lapas Kelas II A Bagan Siapi-api | riauantara.co
|
Menu Close Menu

LBH FH Unilak Kunjungi Lapas Kelas II A Bagan Siapi-api

Sabtu, 13 Maret 2021 | 23:20 WIB


RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Hari ini, Sabtu (13/3/2021) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) mengadakan penyuluhan hukum ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bagansiapiapi (Rohil).


Ketua tim penyuluh yang juga Sekretaris LBH FH Unilak Wilda Arifalina, bersama para legal diterima dengan baik oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bagansiapiapi yang diwakili Yani, Mismin Handoko dan Dasrial.


Penyuluhan hukum yang dilakukan oleh LBH FH Unilak terkait sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Pada acara tersebut hadir pejabat struktural yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bagansiapiapi dan warga binaan sebanyak 30 orang.


Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 merupakan peraturan yang baru dikeluarkan oleh Kementrian agar pelayanan bantuan hukum memiliki standar dalam penerapannya. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh LBH FH Unilak secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang memiliki surat keterangan tidak mampu.


Menurut Wilda Arifalina, SH, MKn, Standar layanan bantuan hukum menurut Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 dimaksudkan untuk menjamin kualitas layanan pemberian bantuan hukum yang meliputi standar layanan bantuan hukum litigasi dan standar layanan bantuan hukum non litigasi.


Permenkumham tersebut juga mengatur tentang hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan hukum, pengaduan, serta sanksi terhadap pelanggaran atas penerapan standar layanan bantuan hukum.


Melalui sosialisasi tersebut diharapkan semua pihak mengetahui aturan tersebut dan dapat memberikan layanan bantuan hukum dengan sebaik-baiknya, agar bantuan hukum dapat bermanfaat serta berguna bagi masyarakat yang membutuhkannya.**/ril

Bagikan:

Komentar