Terpidana korupsi Mantan sekwan Rohil Bayarkan Denda 50 Juta | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Terpidana korupsi Mantan sekwan Rohil Bayarkan Denda 50 Juta

Selasa, 16 Maret 2021 | 18:33 WIB


RIAUANTARA.CO | Rokan hilir-Bagansiapiapi -Tim Jaksa eksekutor Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir berhasil melakukan penagihan denda terhadap terpidana H. Syamsuri mantan Sekretaris Dewan  DPRD Rohil degan denda sebesar Rp 50 Juta.

Selasa 16/3/2021 Kasi pidsus Herdianto, SH yang didampingi Kasi intel kejari rokan hilir Hasbulla, SH mengatakan, "keluarga H. Syamsuri Hari ini membayar denda perkaranya senilai Rp 50 juta".


Penagihan denda perkara tersebut berdasarkan putusan pengadilan tipikor Pekanbaru, nomor 28/PID.SUS-TPK/2020/PNPBR tanggal 13 November 2020. 


Dalam putusan pengadilan tipikor pekanbaru, Pembayaran denda sebesar Rp.50 jt Jika tidak dilakukan membayar denda tersebut terpidana Syamsuri menjalani tambahan penahanan selama tiga bulan pidana penjara dari putusantusan pengadilan. Selama 2,2 tahun. 


Herdianto, SH juga menjelaskan, "Uang Denda yang telah kita terima tersebut langsung disetor ke khas negara untuk menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)".


Diketahui , H Syamsuri merupakan orang kedua yang mengembalikan uang denda dari tiga terpidana korupsi diantaranya Kasubag Verifikasi keuangan, Mazlan SE MM pada 23 Desember 2020 dengan jumlah yang sama, kasus pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp892.875.000.


Kemudian satu orang terpidana lagi yang merupakan Bendahara Pengeluaran, Riris Opat Juliana Simanjuntak saat ini sedang diupayakanTim jaksa eksekutor Pidsus Kejari agar dapat membayar denda tersebut. 


Perlu diketahui Dalam kasus ini ada tiga terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tahun 2016 pada program kerjasama Informasi dengan Media Massa Di Sekretariat DPRD kabupaten rokan hilir. ** M. Susanto.

Bagikan:

Komentar