PN Rokan Hilir Tolak Permohonan Praperadilan Parningotan Situmorang | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PN Rokan Hilir Tolak Permohonan Praperadilan Parningotan Situmorang

Selasa, 06 April 2021 | 17:47 WIB


Rokan Hilir, riauantara.co | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menolak permohonan praperadilan dari Pemohon Parningotan Situmorang atas penetapan tersangka dan penangkapan dalam tindak pidana penganiayaan oleh Kepolisian Rokan Hilir. 

"Sidang pembacaan putusan digelar diruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Selasa 6 April 2021."

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Erif Erlangga SH dan dibantu panitera pengganti AH.Tumanggor SH dengan dihadiri pihak termohon Prapradilan (Prapid) yakni Gabungan kuasa hukum Tim Bidkum Polda Riau dan Polres Rokan Hilir. Sementara dari Kuasa Hukum dari Pemohon praperadilan(Prapid) tidak kunjung hadir di persidangan pembacaan putusan.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Rokan Hilir Erif Erlangga SH menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil.

Selanjutnya salah satu pertimbangan Hakim bahwa permohonan praperadilan (prapid) dinyatakan gugur dengan alasan bahwa tanggal 30 maret 2021 telah dilangsungkan sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama pemohon, Kata hakim Erif Erlangga SH 

Terpisah, Kasubbag Humas AKP Juliandi SH  mengatakan Alhamdulillah hari ini Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah memutuskan perkara praperadilan (prapid) seadil -adilnya antara Pemohon Parningotan Situmorang terhadap Kapolri Cq Kapolda Riau Cq Kapolres Rohil.

Selaku Termohon Praperadilan (Prapid) Tim Bidkum Polda Riau bersama Tim Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh AKBP Dr. Endang Usman SS SH MA beranggotakan IPTU Yesi Chandra Ayu,  AKP Febriandy SH SIK dan IPDA Kodam  Firman Sidabutar SH MH, Muswad Setiawan STrK, Amin Iskandar SH memenangkan gugatan praperadilan, Jelas AKP Juliandi SH.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan ditolaknya permohonan praperadilan (prapid) dari Pemohon Parningotan Situmorang, dimana upaya penyidik dalam melakukan proses penyidikan perkara tersebut dalam hal ini penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka telah dilaksanakan secara maksimal sesuai prosedur seperti tercatub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pungkasnya.
(Ponidi)
Bagikan:

Komentar