Pelaku Pembakar Lahan di Rohil Ditangkap Polisi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pelaku Pembakar Lahan di Rohil Ditangkap Polisi

Minggu, 18 Juli 2021 | 20:49 WIB


Rokan Hilir, riauantara.co | Seorang petani warga kampung aman kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, terpaksa diamankan Polsek Sinaboi pada kamis, 17 Juni 2021 kemarin.

Petani berinisal I Siregar alias Pak Eka (43) ditangkap terbukti membakar lahan dan untuk ditanam jagung berlokasi di Gang Oncol RT 012 RW 003 Dusun Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi pada Rabu (16/6/2021) bulan lalu.

Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, membenarkan bahwa ditetapkannya tersangka berinisial I Siregar alias ini saat dilokasi kejadian setelah mengaku membakar lahan untuk diolah tanam jagung.

"Tersangka ini tertangkap tangan pasca membakar lahan seluas 12 hektar dengan cara memerun kayu palas kering lalu ditumpuk menjadi satu kemudian dibakar'" ucap Kasubbag Humas, Minggu (18/7/2021).

Kebakaran lahan tersebut diketahui setelah terpantau Hospot/titik di wilayah Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan titik kordinat 100° 57' 32.11" N,2° 10' 13.26.

Dengan gerak cepat, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Febdriandy SIK memerintahkan Unit Tipidter Reskrim Polres Rokan Hilir dibantu Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan pengecekan dilokasi yang dimaksud dan ternyata pada saat dilokasi, api sudah membesar.

Selanjutnya, Tim gabungan melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari saksi-saksi diareal lokasi kebakaran, cukup waktu dua jam lamanya, akhirnya tim menemukan nama pelaku yang diduga telah melakukan pembakaran. Namun mengingat api terus membesar, tim gabungan terpaksa membantu memadamkan api disekitar lokasi.

Bertepatan pada saat itu, tersangka datang untuk melihat api sudah membesar yang jaraknya sekira 10 (sepuluh) meter dari tumpukan kayu palas yang dibakarnya tersebut, dari sanalah tim unit Tipidter Polres Rokan Hilir mengamankan tersangka, kemudian dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kini pelaku pembakaran tersebut dijerat 
pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Pungkasnya.
(Ponidi)
Bagikan:

Komentar