Pansus Ranperda Pajak Daerah Pertimbangkan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Nakal | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pansus Ranperda Pajak Daerah Pertimbangkan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Nakal

Jumat, 20 Agustus 2021 | 00:22 WIB


RIAUANTARA.CO | PEKANBARU, - Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Riau akan memasukkan dalam draf tentang sanksi tegas bagi perusahaan-perusahaan yang dinilai membandel, tidak taat pajak.


"Dalam pembahasan yang terbaru antara Pansus dengan Pemprov Riau, termasuk dengan Kanwil Menkumham, ada keinginan sanksi pidana terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang tidak taat pajak, sebagai bentuk efek jera," kata Ketua Pansus Pajak Daerah, Sugeng  Pranoto S.Sos melalui ponselnya, Kamis (19/8/21).


Sugeng menerangkan, keinginan ini tengah dikaji oleh Biro Hukum dan Kanwil Menkumham agar tidak bertentangan dengan aturan yang paling tinggi.


"Pada Perda Pajak Daerah sebelum revisi, sangsi hanya berupa administrasi terhadap pelanggaran pajak air permukaan, namun pada revisi Ranperda pajak daerah yang saat ini kita godok, kita ingin ada sangsi tegas namun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," ujarnya.


Revisi Pajak Daerah ini lanjut politisi PDIP, bertujuan untuk dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak yang merupakan kewenangan provinsi seperti pajak air permukaan dan pajak kendaraan bermotor.


Ditanya soal dugaan PT APR menggunakan air permukaan milik PT RAPP menurut Sugeng ada persoalan jika tagihan pajaknya tidak mengalami kenaikan atau tetap seperti sebelum pabrik APR berdiri.


"Kecuali PT RAPP dalam membayar pajak air permukaan berdasarkan hitungan meteran milik Bapenda Provinsi Riau, nilainya sama disaat pabrik PT APR belum beroperasi, itu patut dicurigai. Namun jika tagihan meningkat karena air permukaan dipakai oleh dua perusahaan ya itu hal yang wajar," imbuhnya.


Informasi yang berhasil dirangkum, PT APR pertama kali beroperasi memproduksi bal serat viscose rayon pada 1 Desember 2018. Tanggal itu pula yang menandai kelahiran resmi APR.


Pada Januari 2019, mereka berhasil menyelesaikan Line 2 yang memungkinkan kapasitas produksi maksimal. APR akhirnya mampu memproduksi 240 ribu ton serat viscose rayon per tahun.


Dari rentang 2 tahun lebih tersebut,  harusnya pajak air permukaan yang disetorkan oleh PT RAPP ke Pemprov Riau harusnya meningkat. (fin)

Bagikan:

Komentar