YRHW Surati Kemen LHK Minta Ukur Ulang Konsesi PT RAPP | riauantara.co
|
Menu Close Menu

YRHW Surati Kemen LHK Minta Ukur Ulang Konsesi PT RAPP

Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:59 WIB


RIAUANTARA.CO | PEKANBARU, - Yayasan Riau Hijau Wacht (YRHW), resmi meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, untuk mengukur ulang konsesi PT RAPP.


"Rabu (26/8/21) YRHW melayangkan surat ke Kementerian LHK, tembusan ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan PT RAPP,"  jelas ketua YRHW, Tri Yusteng Putra SHut, Kamis (26/8/21) di Pekanbaru.


Isi surat tersebut jelas Yusteng meminta kepada Kemen LHK RI untuk mengukur ulang IUPHHK-HTI PT RAPP yang diduga kuat telah digarap melebihi izin yang diberikan oleh pemerintah


"Anak usaha Group APRIL ini merupakan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), yang berlokasi di Provinsi Riau, dengan luas konsesi 338.536 Ha. Kami duga perusahaan milik Sukamto Tanoto ini telah menanam pohon akasia sebagai bahan baku bubur kertas dan kertas melebihi izin yang diberikan," ujarnya.


Salah satu yang menguatkan dugaan ini jelas Yusteng pada kasus PT WSSI di Kabupaten Siak. Informasi yang didapat YRHW, PT RAPP telah menanam pohon akasia di Izin Usaha Perkebunan (IUP)  PT WSSI yang awalnya PT RAPP mengklaim lahan tersebut adalah konsesi milik mereka namun ternyata lahan tersebut syah HGU PT WSSI dan sekarang akasia tersebut tengah dipanen oleh PT WSSI.


"Bisa saja kasus ini terjadi di wilayah lainnya di Provinsi Riau, untuk memastikan dugaan tersebut kami minta secara resmi Kemen LHK untuk mengukur ulang konsesi PT RAPP termasuk anak PT RAPP," imbuhnya.


Dihubungi terpisah Humas PT RAPP, Budi Firmansyah menjelaskan dalam proses penentuan lahan konsesi, perusahaan mengacu kepada Surat Keputusan yang telah disahkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Keputusan tersebut menjadi landasan untuk Rencana Kerja u

Usaha (RKU) sebagai payung hukum Rencana Kerja Tahunan (RKT) bagi operasional perusahaan.


Terkait areal yang berada di IUP PT WSSI, secara tidak langsung Budi mengakui dulu pernah diakui berada di konsesi PT RAPP, namun kata Budi pada tahun 2013,  areal tersebut sudah di keluarkan dari areal konsesi perusahaan oleh Kemen LHK dengan SK Nomor 180 tahun 2013 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 


"Lahan tersebut juga sudah dilakukan tata batas pada tahun 2015 lalu," jelasnya.


Dalam menjalankan operasionalnya, lanjut Budi PT RAPP senantiasa berpedoman pada aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 


"Seluruh aktifitas operasional perusahaan dilaporkan secara berkala melalui sistem pelaporan daring setiap tahunnya dan juga dapat dipantau langsung melalui satelit oleh pemerintah," imbuhnya.  (rls/fin)


Bagikan:

Komentar