“Di dalam SK Menteri Kehutanan No 180 Tahun 2013 ditegaskan bahwa dua desa tersebut sudah dikeluarkan dari konsesi PT RAPP, namun kenyataannya PT RAPP masih menanam akasia, bahkan sudah mulai memanen,” ucap aktifis YRHW Yusteng, Rabu (8/9/21).
Yusteng mengatakan dugaan perbuatan ilegal PT RAPP sudah seharusnya disikapi oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dengan mencabut izinnya.
“Pemerintah harus tegas, cabut izin PT RAPP, jika tidak PT RAPP akan selalu berbuat sesuka hatinya tanpa mengikuti aturan pemerintah,” ujarnya.
Selain itu tambah Yusteng, penderitaan rakyat dua desa tersebut tidak akan berhenti akibat lahan garapan mereka dikuasai oleh PT RAPP.
” Sejak kehadiran PT RAPP di Kabupaten Kepulauaun Meranti konflik dengan masyarakat hingga kini terus terjadi dan tidak akan terhenti jika pemerintah tidak tegas dengan PT RAPP,” katanya.
YRHW tambah Yusteng akan terus menyuarakan hal ini dan berupaya agar izin PT RAPP segera dicabut.
"Kami sudah surati Kemen LHK, DLHK Provinsi Riau, meminta lahan PT RAPP diukur ulang, kami akan lihat progressnya kedepan,” imbuhnya.
Dimintai tanggapanya humas PT RAPP Budi Firmansyah hanya mengatakan PT RAPP beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan Pemerintah, ujarnya tanpa merinci izin di dua desa tersebut. (fin)
Komentar