Kasus Penyerangan Ustaz Abu Syahid Chaniago, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kasus Penyerangan Ustaz Abu Syahid Chaniago, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 29 September 2021 | 14:46 WIB


BATAM, (riauantara.co) -
Keluarga Besar Rang Caniago (KBRC) Kota Batam meminta pihak kepolisian untuk secara transparan dalam penanganan kasus penyerangan Ustaz Abu Syahid Chaniago. Mereka meminta polisi untuk menjatuh hukuman yang berat kepada pelaku.


"Kita meminta pihak kepolisian menangani kasus ini secara transparan. Sehingga semua publik tau motif penyerangan itu," ujar Ketua KBRC Kota Batam, Ardi Busra, Selasa (28/9) sore.


Menurut Ardi, sejauh ini kinerja polisi menangani kasus penganiayaan ini sangat baik. Sebab, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.


"Kita beri apresiasi kepada pihak kepolisian. Karena sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Kecamatan Sekupang ini.


"Ini kita berbicara penyerangan terhadap Ulama. Kita berharap kepada pihak kepolisian kedepannya diminta adanya pengamanan di setiap acara keagamaan agar  tidak ada lagi kejadian serupa seperti  di Batam," tutupnya.



Sementata itu, tim kuasa hukum Ustaz Abu Syahid Chaniago (UAS Chaniago,red) dari JDR & Co Law Firm meminta pihak kepolisian untuk menangani kasus ini secara baik, transparan, dan profesionalisme.


"Kami dari Tim Kuasa Hukum UAS Chaniago tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan”, kata Ketua Tim Kuasa Hukum UAS Chaniago., Jayana. DR.


Tim kuasa hukum ini terdiri dari Ribhan Dwi Jayana, S.H, M.H, Tata Haira, S.H, M.H, Teddy Adriansyah, S.H, M.H, Abdul Hakim Rijal, S.H dan Dawirman, S.H. Mereka meminta kasus ini diusut tuntas, sebab dari beberapa kasus penganiayaan terhadap Ustad yang ditangani pihak kepolisian, pelakunya mengalami gangguan jiwa.


"Penanganan hukum atas kasus ini sedikit banyak mengdongkrak kepercayaan publik pada otoritas penegak hukum. Apalagi akhir-akhir ini banyak kasus penganiayaan terhadap para penceramah atau ulama yang para pelakunya disebut ODGJ dan kasusnya dihentikan begitu saja," tutupnya.**Ril

Bagikan:

Komentar