"Sampai saat ini kita belum dapat informasi mengenai besaran kenaikan pajak air permukaan di PT RAPP. Kita akan minta data itu kepada Bapenda Riau pada hearing pekan depan", ujar Ketua Pansus Pajak Daerah DPRD Riau Sugeng Pranoto S.Sos via selularnya, Kamis (2/9/21).
Sebelumnya, Kepala Bapenda Riau Herman saat dikonfirmasi mengatakan berapa pabrikpun, boleh menggunakan sumber air permukaan sepanjang pemakaiannya terukur melalui watermer.
"Kalau sumber air permukaan itu satu berapa pabrikpun boleh pakai yg penting pemakaiannya terukur melalui watermeter", ujarnya via WhatShap.
Ketika didesak besaran nilai kenaikan pajak air permukaan sejak PT APR terintegrasi dengan PT RAPP 2018, Herman berjanji akan melihat data terlebih dahulu.
"Nanti saya liat data dulu pajak air permukaan", ujar Herman. Namun hingga kini janji terkait data tersebut masih misterius.
Sementara Humas PT RAPP Budi Firmansyah saat dikonfirmasi terpisah, mengaku PT Asia Pacific Rayon (APR) adalah perusahaan yang operasional pabriknya terintegrasi dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
"PT APR adalah perusahaan yang operasional pabriknya terintegrasi dengan PT RAPP, dimana kebutuhan air PT APR dipasok dari PT RAPP yang sudah memiliki izin penggunaan air permukaan", ujarnya.
Akan tetapi ketika ditanya besaran nominal kenaikan pajak air permukaan tersebut sejak PT APR beroperasi 2018, Budi memilih bungkam.
Seperti diketahui, Komisi III DPRD Riau sedianya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT RAPP pada Selasa (10/8/21) lalu.
Namun entah apa yang menjadi penyebab, RDP yang beragenda, pajak air permukaan RAPP tersebut mendadak dibatalkan. Bahkan hingga pukul 10:57 WIB, tidak terlihat tanda-tanda akan digelar.
Pintu ruangan rapat komisi III DPRD Riau yang diketuai Huzaimi Hamidy itu dalam keadaan terkunci rapat.
Alhasil, batalnya RDP Komisi III DPRD itu dengan PT RAPP menjadi issu liar ditengah masyarakat. Konon issu yang berkembang menyebutkan bahwa batalnya RDP tersebut tidak terlepas dari "intevensi" PT RAPP. (fin)
Komentar