Pasutri Baru Menikah dan 1 Pria Lainnya Dibekuk Polsek Kubu BB 14,92 Gram | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pasutri Baru Menikah dan 1 Pria Lainnya Dibekuk Polsek Kubu BB 14,92 Gram

Selasa, 28 September 2021 | 19:11 WIB


ROHIL,  (riauantara.co) - Pasangan suami isteri (Pasutri) yang baru menikah dan seorang pria lainnya berhasil di bekuk Tim Opsnal unit Polsek Kubu.


Suami, inisial SA Alias Supri (35) dan sang isteri JL Boru Lbs (35) serta pria lainnya CRM Sipahutar (35) ini dibekuk petugas dirumah CRM Sipahutar di Jalan Simpang Damar Kepenghulan Sei- Majo Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) Rokan Hilir (Rohil) Senin 27/9/2021, sekira pukul 13:30 WIB.  BB sabu berhasil disita seberat 14,92 gram 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Selasa 28/9/2021 membenarkan adanya pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.


"Telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana kasus tindak pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu", ungkap Juliandi.


Dikatakan Juliandi, diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya lalu ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP. Di TKP

Tim Opsnal mengamankan 2  orang laki- laki dan 1 orang perempuan yang bernama Saudara SA, saudara CRM  Sipahutar dan Saudari JL Boru Lbs tepatnya di rumah pelaku CRM Sipahutar.


Kemudian dengan disaksikan ketua RW setempat Saudara Herman, dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainya. Dalam penggeledahan itu ditemukan 2 plastik bening kecil berlis merah yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok Sampoerna dan di dompet warna biru ditemukan 7  paket sedang didapat plastik bening berlis merah yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu serta uang tunai sebesar Rp. 350.000.


Setelah diinterogasi, pelaku SA menerangkan mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari Jhon (dalam lidik) seharga Rp. 7.000.000. Sedangkan terhadap pelaku CRM ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket sedang didalam plastik bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.


Dan 8 bungkus paket kecil didalam plastik bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan didalam jaket warna hitam yang di gantung dirumah pelaku yang disimpan dalam dompet HP warna hitam serta uang tunai sebesar Rp. 300.000.- .


Pelaku CRM Sipahutar ini mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari Pelaku SA. Dan kemudian ke-tiga nya dan barang bukti diamankan ke Polsek Kubu guna penyelidikan lebih lanjut, jelas Kasubbag Humas AKP Juliandi SH.


"Barang Bukti, 9 bungkus plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian 7, bungkus berukuran sedang dan 2 (bungkus) berukuran kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 10  bungkus plastik bening berlis merah dengan rincian 2, bungkus plastik sedang dan 8 bungkus plastik kecil yang di duga berisikan Narkotikan jenis sabu-sabu, 


Terus, 1 bungkus plastik bening berlis merah kosong, 1  buah dompet warna Biru, 1 buah Dompet warna hitam,1 unit handphone merk Vivo warna biru, 1 unit handphone  X fhone warna hijau, 1 Bungkus kotak merk Sampoerna, uang tunai Rp. 350.000.-1  Unit Sepeda Motor Merk Supra 125 Warna hitam, Puluhan bungkus plastik bening berlis merah kosong. 1 unit handphone merk Realme warna hitam, dan Uang tunai Rp 300.000,-serta 1 helai jaket Warna hitam


"Tes urine tersangka saudara Supriadi positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, sementara untuk  saudara Juliana Boru Lubis dan saudara Crismas Sipahutar negatif." imbuhnya.(M Harahap)

Bagikan:

Komentar