Peria Pelaku Maling Motor Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Peria Pelaku Maling Motor Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang

Minggu, 12 September 2021 | 19:44 WIB


ROHIL, (riauantara.co) -- Maling Motor di siang bolong, seorang pria di Lenggadai Hilir akhirnya berhasil di bekuk petugas unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Selasa 31/8/2021. Lalu sekira Pukul 12:00 WIB.


Tidak butuh waktu lama, hanya berselang 3 jam setelah melakukan aksi pencuriannya, Pria berinisial S W alias Iwan (34) alamat di Jalan Lintas Bagan Siapiapi RT. 008 / RW. 001 Kepenghulan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Rokan Hilir (Rohil)


S W alias Iwan dibekuk atas laporan korban bernama Eki Aswandi (34). Yang mengalami kehilangan sepeda motor yang diparkirnya di teras rumahnya di Jalan Lintas Bagan Siapi-api RT 11 RW 6 Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir Kecamatan Rimba Melintang pada hari Selasa 31 Agustus 2021. Sekira Pukul 09.00 WIB.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK. yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi,SH Minggu 12/9/2021 membenarkan adanya Pengungkapan Laporan Polisi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di wilayah hukum Polsek Rimba Melintang, Polres Rohil.


Juliandi menjelaskan koronologisnya,  disaat Pelapor Memarkirkan Sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di teras rumahnya kemudian ditinggal beberapa saat. Sekira pukul 09.00 Ia mendengar seruan “Maling-Maling” dengan suara keras dari saudari Bainah (saksi) dan saudari Diana (saksi) yang bertempat tinggal di sebelah rumahnya.


Mendengar seruan keras tersebut, pelapor berlari keluar dari rumahnya dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi terparkir di posisi semula. Atas Kejadian tersebut pelapor merasa mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000.- Kemudian melaoporkan ke Polsek Rimba Melintang guna proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Juliandi SH.


Setelah menerima laporan polisi tersebut,  Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah seorang laki-laki yang berinisial S W alias Iwan. 


Selanjutnya unit Polsek Rimba Melintang yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Rimba Melintang IPDA Awi Ruben, SH melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah mendapat informasi bahwa pelaku yang bernama SWalias Iwan tersebut sedang berada di pinggir Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghulan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang. Kemudian tim langsung bergerak cepat dan pelaku yang bernama S W alias Iwan tersebut berhasil di tangkap.


Setelah di introgasi pelaku mengakui dengan berterus terang telah melakukan pencurian Sepeda Motor Honda Beat street BM 3694 WT warna hitam, namun sepeda motor tersebut telah dijualnya kepada orang lain yang bernama Samir yang bertempat tinggal di Pekan Baru. Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolsek Rimba Melintang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut" urainya.


Barang bukti untuk kasus ini antara lain

2 Buah Kunci Kontak, 1 Lembar STNK No Pol BM 3694 WT Atas nama Fauzi Azmi dan 1 Lembar Kwitansi Angsuran Pembayaran  kredit atas nama Saudara Eki Aswandi.

Tersangka sudah di lakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamin, kepada Tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidana" imbuhnya.(M Harahap)

Bagikan:

Komentar