Layangkan Panggilan Dua Kali, Pemilik Bangunan di Jalan Daru-Daru Cuekin Satpol PP | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Layangkan Panggilan Dua Kali, Pemilik Bangunan di Jalan Daru-Daru Cuekin Satpol PP

Rabu, 06 Oktober 2021 | 20:30 WIB


Pekanbaru, riauantara.co | Dinilai tidak koperatif, Satpol PP Pekanbaru akhirnya memasang sticker larangan membangun terhadap pemilik bangunan di Jalan Daru-Daru Kecamatan Tenayan Raya. Pasalnya, bangunan berlantai dua tersebut, diduga melanggar Perda no 7 tahun 2012 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Simatupang melalui Kasi Penyidikan Bidang Perundang-undangan, Hendri Z, menyikapi tak koperatifnya Idham, sang pemilik bangunan, Rabu (6/10/21).

"Sudah dua kali kita layangkan panggilan juga ndak datang. Padahal panggilan itu sebenarnya hanya sebatas minta klarifikasi. Nah karena dicuekin, maka saya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengechek keberadaan IMB mereka, tetapi ndak ada", ucap Hendri kecewa.

Setelah memastikan bahwa bangunan bertingkat di Jalan Daru-Daru tersebut tidak mengantongi IMB, Satpol PP bersama DPMPTSP akhirnya turun ke lapangan memasang sticker "Dilarang Membangun Tanpa Ijin Walikota Pekanbaru. Perda nomor 7 tahun 2012", ucapnya.

Hendri mengungkapkan, jika pemilik bangunan tetap tak mengindahkan sebagaimana bunyi sticker yang ditempelkan pada bangunan milik Idham tersebut, pihaknya memastikan akan ada sanksi hukum. 
(fin)
Bagikan:

Komentar