Perda Induk Kepariwisataan Diharapkan Bisa Menghidupkan Ekonomi Riau | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Perda Induk Kepariwisataan Diharapkan Bisa Menghidupkan Ekonomi Riau

Senin, 25 Oktober 2021 | 20:00 WIB


PEKANBARU, (riauantara.co) - Salah satu hal krusial dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Induk Kepariwisataan Provinsi Riau, adalah kalimat pariwisata halal. Agar tak melanggar UU diatasnya akhirnya Panitia khusus DPRD Riau sepakat menggunakan kalimat pariwisata berbudaya Melayu.


"Tidak ada perdebatan. Pansus itu merumuskan bagaimana Raperda ini menghasilkan salah satu aturan yang tidak melanggar ketentuan diatasnya yaitu, UU dan Peraturan Menteri (Permen)", ucap Ketua Pansus Raperda Induk Kepariwisataan, Sugianto SH, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Komisi II DPRD Riau, Senin (25/10/21).


Ia mengakui dalam draft induk Kepariwisataan Riau setebal 11 bab 25 pasal tersebut, ada bahasa halal dalam visi misi. Untuk  menyamakan persepsi penjabarannya menggunakan budaya Melayu.


Dijelaskan Sugianto pihaknya sudah mengakomodir semua destinasi wisata di Riau. Yakni kelompok budaya, maritim kemudian ada pantainya,  sejarah dan religinya.


 "Jadi semua sudah terakomodir dalam rencana Raperda", ujarnya.


Sementara terkait perparkiran di daerah destinasi wisata kata Sugianto, nanti akan diatur masing-masing kabupaten/kota.


"Jadi ketika rencana induk wisata ini sudah disahkan, maka nanti kabupaten/kota lah yang membuat Perda turunan. Jadi kabupaten/kota lah yang merinci peenjabatan destinasi wisata, termasuk parkir. Kita di Provinsi hanya rencana induknya saja", ucap politisi PKB DPRD Riau tersebut.


Sugianto mengatakan, hasil kerja Pansus sudah hampir final. Tinggal menyusun draftnya saja.


"Insyaallah 2 atau 3 kali pertemuan lagi kita sudah final", ucap Sekretaris Komisi II DPRD Riau tersebut.


Ia mengatakan dengan lahirnya Perda ini, diharapkan menjadi salah satu Perda yang akan menumbuhkan destinasi destinasi wisata yang ada di provinsi Riau, Kabupaten, Kecamatan masing-masing desa. Sehingga ketika ini disahkan ini akan menjadi salah satu penggeliat ekonomi masyarakat Riau. 


"Karena sama-sama kita ketahui, musim pandemi sudah melandai,  otomatis orang berwisata akan banyak orang yang telah jenuh di rumah mereka akan pergi ke tempat wisata. Karena tidak harus ke luar kota, tapi kalau bisa di provinsi Riau saja.


Menurutnya,  Bali dan Jogjakarta sudah menggeliat wisatanya. Dan tidak menutup kemungkinan ketika Perda ini sudah disahkan dan dibuka wisata seluas-luasnya di provinsi Riau mereka juga akan masuk ke provinsi Riau. Sehingganya nanti ekonomi kita juga lebih meningkat di sektor pariwisata.


"Jadi kita juga dapat berkah limpahan dari pada tempat-tempat wisata yang sudah lumayan bagus di provinsi tetangga. Yang terpenting pesan saya kepada wisatawan yang di luar sana Riau juga tidak kalah hebatnya tidak kalah cantiknya. Tinggal mereka datang ke Riau jangan untuk melihat keindahan wisata di Riau dan harapan kita ekonomi Riau dapat meningkat dari sektor pariwisata", ujarnya.


Sebelumnya, dalam RDP yang dihadiri Dinas Pariwisata Riau, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan dan Biro Hukum Pemprov, terungkap bahwa sertifikat halal hanya berupa  tambahan saja. 


Menyikapi draft tersebut anggota Pansus, Marwan mempertanyakan siapa yang mengeluarkan sertifikat halal. Sementara anggota Pansus Abdul Kasim mempertanyakan konsep halal.


Menjawab hal itu Sugianto mengatakan, tidak ada rujukan wisata bersifikat halal.


Adapun anggota Pansus yang hadir dalam RDP, diantaranya Wakil ketua Pansus DR Mardianto Manan ST MT, anggota Pansus Manahara Napitupulu, Abdul Kasim, Suprianto dan Marwan Yohanis. (fin)

Bagikan:

Komentar