Rokan Hilir, riauantara.co | Sat Reskrim Polres Rohil telah melakukan pemeriksaan saksi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Kamis (28/10/2021).
Kapolres rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Eru Alsipa SIK MH Kamis 18/10 melalui pesan WatsApp pribadinya, menjelaskan pada wartawan tentang kesulitan dalam hal kesehatan dan mobilitas untuk dilakukan pemeriksaan saksi.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi di lokasi dekat rumahnya. Dikarenakan pada saat ini kondisi kesehatan saksi tidak memungkinkan dan mobilitas terkendala, maka penyidik diperintahkan untuk berkoordinasi dengan saksi berkenan untuk penyidik memfasilitasi memfasilitasi saksi dengan menggunakan mobil pelayanan saksi untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut", ujar Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Eru.
Saksi yang diperiksa: yakni SYAHRUDIN (55) lahir di Teluk Mega (Rohil), Pekerjaan Petani, Pendidikan SD (tamat), Agama Islam, Alamat Jl. Tuanku Tambusai RT 01 RW 02 Desa Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir (Rohil) paparnya.
(M Harahap)
Komentar