Sat Reskrim Polres Rohil Tempuh Kebijakan Untuk Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Curat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sat Reskrim Polres Rohil Tempuh Kebijakan Untuk Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Curat

Kamis, 28 Oktober 2021 | 21:20 WIB


Rokan Hilir, riauantara.co | Sat Reskrim  Polres Rohil telah melakukan pemeriksaan saksi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Kamis (28/10/2021).

Kapolres rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Eru Alsipa SIK MH Kamis 18/10 melalui pesan WatsApp pribadinya,  menjelaskan pada wartawan tentang kesulitan dalam hal kesehatan dan mobilitas untuk dilakukan pemeriksaan saksi.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi di lokasi dekat rumahnya. Dikarenakan pada saat ini kondisi kesehatan saksi tidak memungkinkan dan  mobilitas terkendala, maka penyidik diperintahkan untuk berkoordinasi dengan saksi berkenan untuk penyidik memfasilitasi memfasilitasi saksi dengan menggunakan mobil pelayanan saksi untuk meminta keterangan  terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut", ujar Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Eru.

Saksi yang diperiksa: yakni SYAHRUDIN (55) lahir di Teluk Mega (Rohil), Pekerjaan Petani, Pendidikan SD (tamat), Agama Islam, Alamat Jl. Tuanku Tambusai RT 01 RW 02 Desa Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir (Rohil) paparnya. 
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar