Kejati Riau Tangkap Buronan Perbankan PT BPR | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kejati Riau Tangkap Buronan Perbankan PT BPR

Sabtu, 06 November 2021 | 13:07 WIB


PEKANBARU, (riauantara.co) - Tim gabungan Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Riau bersama dengan tim Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap terpidana An. Drs. Herwin Saiman dalam perkara tindak pidana perbankan pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang, Kamis tanggal 4 November 2021, sekira jam 23:07 WIB.


Penangkapan terpidana Herwin Saiman, diawali dengan pencarian dan pengamatan terhadap terpidana tersebut oleh tim TABUR. Setelah dipastikan bahwa keberadaan terpidana ada pada titik koordinat yang sesuai dengan pengamatan tim TABUR yaitu di komplek perumahan Maya Asri Tenayan Pekanbaru, maka tim langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana. 


Sempat terjadi perlawanan dari terpidana, namun tim TABUR dengan didampingi petugas Kepolisian Sektor Kampar, Petugas Keamanan komplek perumahan tersebut serta pihak RT setempat, dapat menguasai keadaan, menenangkan terpidana dan selanjutnya tim langsung membawa terpidana ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. 


Penangkapan buron terpidana tindak pidana perbankan An. Drs. Herwin Saiman adalah untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor : 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016 yang menyatakan Drs. Herwin Saiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU nomor: 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor: 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani, selain itu juga dikenakan denda sebesar Rp. 10 Milyar subsidair 1 bulan kurungan. 


Kasus perkaranya adalah Drs. Herwin Saiman selaku mantan presiden komisaris pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang bersama dengan Somi, SE selaku direktur PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang. 


Pada tanggal 24 Maret sampai dengan Juli 2010, telah membuat catatan palsu dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada sdr. Hadianto Hanafi sebesar Rp. 800 juta dan kepada Sugandi sebesar Rp. 900 juta. Dimana setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Drs. Herwin Saiman. 


Atas perbuatan tersebut Drs. Herwin Saiman dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp. 10 milyar subsidair 8 bulan kurungan. 


Perlu diketahui, Drs. Herwin Saiman selaku mantan presiden komisaris pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang pada tanggal 21 September 2015 telah diputus bebas oleh Pengadilan Bengkalis melalui Putusan Nomor : 169/ Pid.Sus/2015/PN.Bls.


Selanjutnya Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Kasasi pada tanggal 28 September 2015 dan kemudian diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengadili sendiri melalui putusan nomor : 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016 sebagaimana diuraikan di atas, namun pada saat hendak dieksekusi pada waktu itu terpidana sudah tidak berada di alamat tempat tinggalnya.**Ril

Bagikan:

Komentar