Lagi, Penolakan Program RLH di Riau Bertambah | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Lagi, Penolakan Program RLH di Riau Bertambah

Senin, 22 November 2021 | 18:45 WIB


PEKANBARU, (riauantara.co)  - Sampai saat ini khususnya kota Pekanbaru progres pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) sudah mencapai 65 sampai 75 persen. Namun untuk Provinsi Riau ada dua kabupaten/kota yang menolak pembangunan RLH tersebut. Yaitu Dumai dan Pelalawan.


Hal itu disampaikan ketua Komisi IV DPRD Riau Parisman Ikhwan SE MM saat dikonfirmasi seputar realiasasi RLH 2021, usai mengikuti rapat paripurna DPRD Riau, Senin (22/11/21).


"Iya, penolakan RLH awalnya hanya 3 kabupaten yaitu Siak, Inhu dan Kuansing, kini bertambah menjadi 5 kabupaten/kota yakni, Dumai dan Pelalawan", ucapnya.


Politisi asal fraksi Golkar yang biasa disapa Iwan Fatah itu mengatakan, kedua kabupaten/kota itu beralasan, penolakan RLH tersebut terkendala masalah waktu dan regulasi tentang nonmeklatur di rekening.


Sementara untuk 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau tambah Iwan Fatah, maka dari laporan yang terima sudah berjalan 60 persen.


"Kalau untuk kota Pekanbaru progresnya sudah diatas 60 persen", ujarnya.


Iwan Fatah mengatakan meski 5 kabupaten/kota itu tak melaksanakan program RLH tahun 2021, namun pihaknya tidak akan mengenakan sanksi.


"Oh tidak, tidak ada sanksi. Karena regulasinya sudah sejak awal. Sudah berjalan programnya, regulasi dari Permendagri itu juga turun bulan Januari. Jadi karena waktu juga apalagi mereka sudah pengesahan APBD. Jadi 

ikonnya itu sudah berbeda gitu. Sementara mereka di kabupaten itu ikonnya hanya rehab" tukasnya


Iwan pun membantah issu yang menyebutkan bahwa penolakan RLH di beberapa kabupaten/kota tersebut karena adanya tarik-menarik kepentingan.


"Oh itu tidak ada itu. Itu murni karena nonmeklaturnya saja," tutup Iwan Fatah.


Sebelumnya, anggota DPRD Riau Dapil Inhu-Kuansing Manahara Napitupulu SH, membenarkan penolakan RLH khususnya di Kabupaten Inhu  dikarenakan nonmeklatur dan ketidaksinkronan data penerima RLH tersebut.


Menurutnya, kedua alasan itu sebenarnya tidak terlalu mendasar. Buktinya, kabupaten/kota lainnya tetap bisa melaksanakan program ini meskipun tidak ada nomenklatur terkait kegiatan itu. 


Kemudian, alasan yang paling tidak bisa diterima oleh Manahara adalah Pemkab menyebut data penerima ini tidak sesuai data dari Provinsi  dengan data yang ada di Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab.


Sementara fakta lapangan, lanjut Manahara, dalam beberapa tahun belakangan, kepala desa sudah pernah meminta pembaharuan data, namun Dinsos tidak mengubahnya.


Mereka sudah usulkan perubahan, misalnya untuk program pembagian raskin, tapi di Pemkab tak berubah. Bahkan, ada toke sawit yang masih dapat raskin," tuturnya


Mestinya, kata Manahara, Dinas Sosial harus menyesuaikan data yang diberikan oleh Dinas PUPR. Sebab Dinas PUPR sudah melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada calon penerima.


"Calon penerima itu banyak janda miskin. Jadi menurut saya ini terlalu politis. Padahal kan kita harus peduli terhadap masyarakat," tutup anggota DPRD Riau dapil Inhu - Kuansing tersebut. 


Seperti diketahui, ada tiga kabupaten yang menolak RLH. Diantaranya Inhu, Kuansing dan Siak. Untuk tahun 2021 ini sendiri, program ini akan memakai skema hibah dari provinsi dan dikerjakan oleh kabupaten/kota. (fin)

Bagikan:

Komentar